Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaormasPemerintahan

Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Pernah Tutup Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Harus Diadili

buserdirgantara7
181
×

Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Pernah Tutup Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Harus Diadili

Sebarkan artikel ini
639ff455438d5

JAKARTA, – Dirgantara7.com | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak akan pernah menutup kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.

“Percayalah, tidak akan pernah ada upaya dari pemerintah untuk menutup kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang direkomendasikan Komnas HAM,” ujar Mahfud MD dalam siaran pers yang diunggah Youtube Kemenko Polhukam, Senin (19/12/2022) petang.

Mahfud menyebutkan, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan proses yudisial yang tidak bisa dihapus.

“Saudara, proses yudisial itu tidak bisa dihapus. Itu perintah Undang-undang, itu harus diadili dan tidak ada kedaluwarsanya. Jadi tidak boleh meniadakan proses yudisial,” kata dia.

Menurut Mahfud, tinggal bagaimana Komnas HAM dan Kejaksaan Agung melengkapi barang bukti kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Karena dengan sampai sekarang sudah 38 orang dibebaskan. Bukti-buktinya tidak cukup untuk dikatakan sebagai pelanggaran HAM masa lalu,” ucap Mahfud.

Menurut catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ada 13 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum terselesaikan, antara lain Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Trisakti, Peristiwa Semanggi I dan II.

Kemudian, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior Wamena, Peristiwa Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi 1998, Peristiwa Simpang KAA 1999, Peristiwa Jambu Keupok 2003, Peristiwa Rumah Geudang 1989-1998, dan Kasus Paniai 2014.

Tim PPHAM finalisasi

Mahfud MD mengatakan, tugas dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) kini dalam tahap finalisasi.

Targetnya, awal 2023 tugas tim PPHAM selesai sehingga hasilnya akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

“Mengenai perkembangan pelaksanaan tugas tim PPHAM, sekarang sudah sampai pada tahap finalisasi, dan insya Allah pada awal tahun 2023 sudah selesai hasilnya akan diserahkan kepada presiden,” ujar Mahfud.

Mahfud menyatakan, garis yang ditentukan oleh pemerintah tentang tugas PPHAM masih berada di garis yang benar.

“Sehingga Insya Allah pekerjaan PPHAM selesai tepat waktu,” kata Mahfud.

Adapun tim PPHAM yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo memiliki 3 tugas yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan PPHAM.

“Melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2020,” demikian bunyi Pasal 3 Keppres 17/2022 yang mengatur tugas Tim PPHAM.

Berdasarkan pasal tersebut, Tim PPHAM juga bertugas merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

Dalam Pasal 4 Keppres 17/2022 disebutkan bahwa rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluaragnya dapat berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan/atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya.

Keppres ini pun mengatur bahwa Tim PPHAM terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana yang memiliki tugas masing-masing.

Dalam Pasal 8 diatur bahwa Tim Pengarah bertugas memberikan arahan kebijakan kepada Tim Pelaksana, memantau perkembangan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana, serta menetapkan rekomendasi.

Sementara itu, Tim Pelaksana memiliki empat tugas. Pertama, mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional HAM sampai dengan tahun 2022.

Kedua, mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarganya; Ketiga, mengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggaran HAM yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang; keempat, menyusun laporan akhir.

Dalam Pasal 10 Ayat (1) disebutkan, pengungkapan dan analisa pelanggaran HAM berat dilakukan dengan mengungkap peristiwanya, meliputi latar belakang, sebab akibat, faktor pemicunya, identifikasi korban, dan dampak yang ditimbulkan.

“Pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari upaya pemulihan kepada korban dan keluarganya dan mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” bunyi Pasal 10 Ayat (2).

Adapun masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak Keppres 17/2022 ditetapkan pada 26 Agustus 2022 lalu sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Namun, masa kerja Tim PPHAM dapat diperpanjang dengan keputusan presiden.

(*)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458