Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Pemilihan Kepala Desa Tapsel serentak didominasi calon penahan

buserdirgantara7
184
×

Pemilihan Kepala Desa Tapsel serentak didominasi calon penahan

Sebarkan artikel ini
Img 20221217 Wa0072

Tapanuli Selatan,–Dirgantara7.com | Pemenang pada pemilihan kepala desa (pilkades) Tapanuli Selatan serentak pada 14 Desember 2022 didominasi calon petahana atau incumbent.

Hal itu tergambar dari total 107 jumlah calon yang mengikuti kontestasi pilkades pada 14 Desember 2022, di mana 81 di antaranya petahana dan 26 kades baru.

Sebanyak 81 calon petahana tersebar di seluruh 15 kecamatan se-Tapsel yang berhasil memungut suara terbanyak dalam pemilihan sebanyak 50 calon.

Kadis Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD)Tapanuli Selatan (Tapsel) M. Yusuf
Jumat (16/12), mengatakan secara umum Pilkades Tapsel 2022 berjalan aman dan sukses.

Dijelaskan, dari 107 desa tercatat sebanyak 106 desa menyelenggarakan pilkades minus Desa Gapuk Tua, Kecamatan Marancar yang ditunda akibat sesuatu hal.

Menariknya lagi, dari 106 desa yang melaksanakan pilkades ada tiga desa yang hasil penghitungan suaranya berimbang yakni Desa Pardamean, Kecamatan Muara Batang Toru, Desa Sigulang Kecamatan Aek Bilah, dan Desa Simangambat Kecamatan SD.Hole.

Didampingi Kabid Pemdes PMD Tapsel, Erwin MS Haraharap, Yusuf menjelaskan untuk penentuan pemenang kepala desa yang hasil suara berimbang penentuan pemenangnya acuan regulasi (Perbub Nomor 27 Tahun 2022 perubahan Perbub Nomor 15 Tahun 2019) tentang Pilkades.

Pada Pasal 46 (ayat 1,2,3, dan 4) sesuai Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2022 berbunyi; Pada pasal (1) calon kepala desa yang memperoleh jumlah suara sah terbanyak ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih.

Pasal (2) dalam hal calon kepala desa memperoleh jumlah suara sah yang sama dan terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, yang ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih adalah calon kepala Desa yang memiliki pendidikan yang paling tinggi.

Pasal (3) dalam hal calon kepala desa memperoleh jumlah suara sah yang sama dan terbanyak lebih dari 1 (satu) orang dan memiliki tingkat pendidikan yang sama juga, yang ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih adalah calon kepala desa yang memiliki masa kerja lebih lama di Instansi Pemerintahan.

Pasal (4) dalam hal calon kepala desa memperoleh jumlah suara sah yang sama dan terbanyak lebih dari 1 (satu) orang dan memiliki tingkat pendidikan dan masa kerja lebih lama di Instansi Pemerintahan yang sama juga, yang ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih adalah calon kepala desa yang memiliki usia paling muda.

(HTG)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458