Maluku,–Dirgantara7.com | maluku Beberapa proyek dikabupaten buru hasil pantauan tim Lembaga Investigasi Aset Negara Kabupaten buru tidak transparan karena tidak memasang papan informasi
Jelasnya kegiatan proyek tanpa papan informasi penggunaan anggaran negara sudah menabrak aturan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Sebagaimana pantauan sekertaris DPDK Buru LIAN Chairul Syam tepanya di pantai desa Lala kecamatan Namlea kabupaten Buru tampak Salah satu proyek pengamanan pantai Talud yang baru saja selesai dikerjakan namun tak nampak papan informasi publik
ucap Syam kepada media kami bahwa seharusnya papan informasi dibuat dan dipasang tepatnya pada proyek yang lagi dikerjakan karena kegiatan ini memakai Anggaran Negara bukan anggaran pribadi dan sekalipun proyek sudah selesai dikerjakan harusnya papan tersebut masih terpampang disitu
Salah satu masyarakat di tempat tersebut ketika ditanya tentang pemilik proyek tersebut mereka mengatakan proyek tersebut milik ongko Ade akrab panggilan biasa
Untuk mengimbangi berita, LIAN bersama media kami datangi kediaman Ongko Ade rumah di BTN dermaga Namlea namun yang ditemui hanya karyawannya dan beliau mengatakan Ongko sedang tidak ditempat
Selain itu pihak LIAN dan media kami juga datangi PUPR Buru Kabid Irigasi namun beliau tidak berada ditempat sampai berita ini ditayang belum ada klarifikasi dari manapun
( TIM)