Buserdirgantara7.Com//Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Panca Putra Simanjuntak Saat Konpersi pers Pengungkapan TP Narkoba Dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba.
Hari rabu (14/4/21) sekira pukul 16.00 Wib, Kapolda Sumut melaksanakan konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Narkoba dari tanggal 17 Februari 2021 s/d 18 Maret 2021 dan Pemusnahan Barang bukti Narkoba yang merupakan hasil pengungkapan Bulan Desember 2020 s/d Februari 2021. Turut hadir Gubernur Sumatera Utara, Panglima I/BB, Ketua DPRD Tingkat I Provinsi Sumut, Kakanwil Ditjen Bea Cukai, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut , Wakapolda Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh anggota dan Perwakilan rekan-rekan Media Massa.
Mengingat wabah virus Covid19 yang sedang terjadi di Negara kita, maka pemusnahan barang bukti Narkotika kali ini tidak menghadirkan banyak orang dan tidak menghadirkan tersangka yang sudah berada di Rutan, Lapas dan RTP Polda Sumut . Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut bahwa barang bukti tersebut positif Narkotika dan nanti akan diuji kembali.
Kasus : 11 (sebelas) Kasus.
Tersangka : 24 (dua puluh empat) Orang dan barang bukti Narkotika Jenis sabu seberat 93.747 (sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh) gram;
Barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan merupakan hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dari Bulan Desember 2020 s/d Bulan Februari 2021 dengan 66 kasus; 110 tersangka; barang bukti berupa sabu 205.392,84 gram, 23 butir Pil Ecstasy dan 5.167 gram ganja dengan perincian sebagai berikut :
Pengungkapan TP Narkoba tanggal 17 Feb 2021 s/d 18 Maret 2021 dengan 10 kasus; 22 tersangka; barang bukti berupa 91.856,5 gram sabu dan yang tidak dimusnahkan : 1 kasus; 2 tersangka; barang bukti berupa 1.000 gram sabu karena Penetapan Status Barang Bukti dari JPU belum keluar;
Pengungkapan TP Narkoba Bulan Desember 2020 s/d Februari 2021 dengan 56 kasus; 88 tersangka; barang bukti berupa 113.536,34 gram sabu; 23 butir Pil Ecstasy dan 5.167 gram ganja.
Pasal dan yang dilanggar sebagai berikut Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman : Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
MASYARAKAT YANG DISELAMATKAN
Masyarakat yang diselamatkan sebanyak 1.657.051 (satu juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima puluh satu) orang dengan perincian sebagai berikut :
Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 151,71 (seratus lima puluh satu koma tujuh puluh satu) Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.517.100 (satu juta lima ratus tujuh belas seratus) Orang dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna
Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak 58.241 (lima puluh delapan ribu dua ratus empat puluh satu) butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 58.241 (lima puluh delapan ribu dua ratus empat puluh satu orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna
Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 81.710 (delapan puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh) gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 81.710 (delapan puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh) orang dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang pengguna.
Rilis : Sabarudin