Jakarta, – Dirgantara7.com | YouTuber Deddy Corbuzier menerima pangkat militer Letnal Kolonel (Letkol) Tituler Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) pada Sabtu (10/12/2022).
Pemberian pangkat dilakukan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Lalu, apa saja tugas Deddy Corbuzier dengan menyandang pangkat Letkol Tituler ini?
Tugas Letkol Tituler
Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Deddy Corbuzier diberikan pangkat sebagai Letkol Tituler guna menyebarkan pesan-pesan dan sosialisasi tugas-tugas TNI.
“Deddy Corbuzier diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media,” ujar Dahnil, Minggu (11/12/2022).
“Kemampuan dan performance Deddy Corbuzier tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” lanjut dia.
Sebagai informasi, Deddy Corbuzier dikenal merupakan sosok YouTuber cukup terkenal di Indonesia.
Ia sering mengunggah konten dirinya sedang berbincang dengan seorang tokoh publik.
Terkait pemberian pangkat ini, Dahnil menambahkan, Deddy akan terikat dengan aturan militer.
“Dia akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas,” ucap Dahnil.
Tak hanya itu, Dahnil juga menjelaskan bahwa pangkat letkol Tituler hanya bersifat sementara saja.
“Pangkat Tituler itu diberikan bersifat sementara, selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya,” ujar Dahnil.
Mengenal pangkat Letkol Tituler
Sementara itu, Dahnil menyampaikan, dasar hukum pangkat tituler Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler bersumber pada PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.
Pasal 5 ayat 2
Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut:
a. pangkat efektif yang diberikan kepada Prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; dan
b. pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.
Pasal 29
(1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
(2) Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
(3) Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
*_Administrasi terbatas_*
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/12/2022), Merujuk Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010, penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.
Administrasi terbatas berarti selama memangku jabatan keprajuritan akan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa:
1. Penghasilan prajurit
Penghasilan prajurit terdiri dari:
Tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai pangkat yang dipangkunya, tidak termasuk tunjangan keluarga.
Tunjangan jabatan.
2. Rawatan prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit TNI.
3. Dapat pula diberikan rawatan keluarga prajurit.
(*)