Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Pemkot dan BPN Kota Bogor Bagikan Sertifikat PTSL di Sukadamai

buserdirgantara7
163
×

Pemkot dan BPN Kota Bogor Bagikan Sertifikat PTSL di Sukadamai

Sebarkan artikel ini
Img 20221210 Wa0025

Bogor,–Dirgantara7.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor menyerahkan bidang tanah yang telah selesai tersertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga di wilayah Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Penyerahan sertifikat program PTSL kepada warga Sukadamai ini diberikan langsung Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Kepala Kantor BPN Kota Bogor, Rahmat di Kantor Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jumat (9/12/2022).

Selain memberikan secara serentak di kantor kelurahan, penyerahan sertifikat program PTSL juga diantarkan langsung ke rumah warga yang berusia lanjut.

Warga yang menerima sertifikat PTSL di kediamannya, Abdullah (100), menyampaikan terima kasih kepada BPN dan Pemkot Bogor.

Menurutnya sudah lama tanah yang ditempatinya sebagai tempat tinggal tersebut tidak memiliki sertifikat.

“Alhamdulillah terima kasih, sekarang bapak dan anak-anak sudah punya sertifikat. Semoga jadi amal ibadah semua dan semua selalu sehat,” katanya didampingi oleh anak laki-lakinya.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, sertifikat ini modal untuk masyarakat membangun pondasi ekonomi yang lebih pasti.

“Alhamdulillah kita bisa silaturahmi. Ini adalah langkah strategis yang didorong oleh BPN Kota Bogor agar masyarakat memiliki kepastian hukum, kepastian akan kepemilikan asetnya. Ini langkah sebagai modal membangun landasan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Setelah masyarakat mendapat haknya, lanjut Dedie ada kewajiban yang harus juga dipenuhi masyarakat dalam membayar PBB-P2 dan BPHTB.

Namun, dalam kewajiban membayar pajak tersebut masyarakat yang masuk ke dalam data DTKS mendapat keringanan pembayaran.

“Jadi haknya dilindungi secara hukum dan ke depan sesuai objek pajak ada kewajiban untuk membayar. Memang pemerintah memberikan kelonggaran dan insentif apabila ada masyarakat yang menerima PTSL kemudian masuk dalam DTKS mendapat keringanan 75 persen,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Kepala BPN Kota Bogor, Rahmat mengatakan, penyerahan sertifikat di Kelurahan Sukadamai sebanyak 70 sertifikat.

“Disamping di kelurahan, kita juga bagikan langsung kepada masyarakat. Tujuannya untuk memudahkan dan memastikan sertifikat itu sampai ke masyarakat dan yang mengajukan permohonan adalah yang menerimanya dan juga kita ini ingin terus tersosialisasikan ke masyarakat bahwa PTSL ini masih ada,” katanya.

Saat ini kata Rahmat, untuk di Kota Bogor masih tersedia kuota untuk 200 pemohon yang akan diselesaikan tahun ini.

Untuk itu pihaknya terus turun ke masyarakat dalam memberikan sosialisasi.

“Sehingga orang melihat langsung pentingnya program ini yang kemudian bermanfaat bagi masyarakat. Kita sudah menyosialiasikan agar tahun ini agar ini bisa terselesaikan. Itu tujuannya kami terus turun langsung ke masyarakat agar masyarakat mengetahui program ini,” katanya.

(Gilang)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458