Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaormasPolisi

Kurang Dari 1 Jam, Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku Penganiayaan

buserdirgantara7
359
×

Kurang Dari 1 Jam, Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Img 20221205 Wa0198

LAMPUNG TIMUR – Dirgantara7.com | Petugas Kepolisian gabungan Polsek Labuhan Maringgai dan Pasir Sakti Polda Lampung, membekuk seorang tersangka penganiayaan, diwilayah Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, pada Senin (5/12/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AP (36) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat penganiayaan terhadap EF (43) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Peristiwa kejahatan, diduga diawali tersangka dengan cara menjemput korban dirumahnya, pada Senin (5/12/22) pagi, menggunakan kendaraan roda empat.

Korban kemudian dibawa pergi sekitar 15 menit, dan diduga sempat terjadi perselisihan, serta penganiayaan, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada bagian pantatnya.

Kapolres menambahkan Petugas Kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa kejahatan tersebut, langsung melakukan proses pengejaran, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka, di jalan raya lintas timur, Kecamatan Pasir Sakti.

Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa, 1 unit kendaraan roda empat merk Honda BRV warna Merah, 2 senjata tajam jenis pisau dan golok.

“Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara” tutup Kapolres
( Hepi/Sumber : Humas Polres Lampung Timur)

 

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458