BOGOR,- Dirgantara7.com | Polresta Bogor Kota Berhasil ungkap 4 kasus dalam kurun waktu 1 bulan, dengan pengungkapan dari 4 kasus tersebut para tersangka telah di bekuk satuan team reskrim Polresta Bogor Kota dan saat ini para tersangka telah di tangkap kemudian akan berlanjut dalam proses hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, 05/12/2022.
Dalam jumpa perssnya dipimpin Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdi Irawan kepada awak media dirinya mengatakan, pada hari ini kami dari jajaran Polresta Bogor Kota mengadakan konferensi Perss prihal pengungkapan beberapa kasus yang ada di wilayah hukum Polresta Bogor Kota dalam waktu 1 bulan, adapun kasus yang berhasil kami ungkap diantaranya, kasus pencurian bermotor, pencurian yang dilakukan wanita, tauran dan pengedaran uang palsu, ucapnya.
Adapun wilayah yang kami dapati atas kasus kasus tersebut untuk pencurian bermotor dilakukan di Kecamatan Bogor Utara tepatnya di kedai bakso kedai maroko jalan Pandu raya Kelurahan Tegalgundil dengan jumlah pelaku 3 orang, kemudian untuk pencurian rumah yang dilakukan wanita dan dirinya melarikan diri kemudian berhasil kami tangkap di daerah palembang, untuk kasus tawuran dan pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas berlokasi di wilayah Tanah Sareal Kota Bogor dengan jumlah pelaku dan untuk kasus pembuatan uang palsu mereka melakukan aksinya di wilayah ciawi bogor.
Adapun pasal pasal yang diterima para tersangka meliputi untuk kasus pencurian bermotor yang berlokasi di bogor utara tegalgundil tersangka terkena pasal pidana 363 junto 53 tentang pencurian, dan undang undang darurat nomer 12 tahun 1951 tetang senjata tajam dengan ancaman pidana untuk undang undang darurat terkena pidana maksimal 20 Tahun Penjara sedangkan untuk pasal pencariannya terkena pidana maksimal 7 tahun.
Dikarenakan pelaku pencurian dan senjata tajam ini 2 pelaku masih di bawah umur maka akan kami pisah prosesnya sedangkan otak dari pelaku akan melakukan proses hukum sesuai ketetapan yang berlaku, dan mereka bertiga ini adalah satu desa yang berasal dari lebak banten.
Untuk kasus pencurian rumah tangga yang dilakukan seorang wanita dirinya terkena pasal 362 KUHP, untuk kasus pengeroyokan dan tawuran yang berlokasi di tanah sareal yang menyebabkan tewasnya satu orang para tersangka terkena pasal 170 KUHP, yang terakhir yaitu kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu para tersangka terkena pidana pasal 26 junto 36 tentang keuangan, kemudian pasal 224 KUHP, pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun Penjara, tandasnya.
(Apud Saepudin)