Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaormasPemerintahan

Orang Tua Almarhumah Ayu Resmi Melaporkan RT di Mapolda Sulbar Terkait Penahanan Dibawa Umur Tanpa Persetujuan Orang Tua

buserdirgantara7
200
×

Orang Tua Almarhumah Ayu Resmi Melaporkan RT di Mapolda Sulbar Terkait Penahanan Dibawa Umur Tanpa Persetujuan Orang Tua

Sebarkan artikel ini
Img 20221204 Wa0066

Sulawesi Barat,–Dirgantara7.com | Terkait kasus kematian tidak wajar di Kabupaten Mamasa, didampingi Penasehat Hukum, Bakri orang tua korban resmi melapor di Mpolda Sulawesi Barat (Sulbar). Jumat, 02 Desember 2022.

IMG-20221204-WA0065

Bakri (71) dan Siti Fatima (62) adalah orang tuanya Sri Hastuti Ayu Andira, berdasarkan LP/ 61/Xll/2022/SPKT Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) pada tanggal 02 Desember 2022 kuasa hukum dari pihak korban melaporkan dengan terlapor lelaki RT.

RT adalah suami korban yang diduga melakukan tindak kekerasan psikis menyebabkan korban ‘Sri Hastuti Ayu Andira’ meninggal dunia.

Sebagaimana pernyataan RT bahwa korban meninggal dunia murni bunuh diri dengan minum racun bermerek supremo di Desa Masuppu, Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa pada 18 November tahun 2020 lalu.

Namun, pernyataan tersebut tidak dapat diterima keluarga korban dan selaku Penasehat Hukum (PH).
Andi Nurfajri S.H, M.H, selaku PH Korban mengungkapkan bahwa kasus ini bukan hanya kasus dugaan tindak kekerasan psikis, tapi juga terkait dengan pernikahan di bawa umur dan dugaan terkait pemaksaan dalam menganut agama.

“Ini kami melaporkan terkait pernikahan dibawah umur tanpa persetujuan orang tua (wali),” ungkapnya

Andi juga menambahkan jika adanya indikasi pemaksaan dalam menganut agama kristen.
“Ini masalah akida kemungkinan ada unsur pemaksaan dalam menganut agama apalagi korban masih dibawa umur,” tegas Andi Nurfajri yang juga merupakan akademisi muda.

Terpisah, senada dengan Muhammad yang juga kuasa hukum korban lantaran sangat bersyukur karena proses Outopsi telah dilaksanakan dengan lancar dan berharap keluarga korban mendapatkan keadilan.

“Alhamdulillah terkait jazad Ayu Andira telah digali diutopsi di rumah sakit Bhayangkara polda Sulbar di harap keluarga Sri Hastuti Ayu Andira mendapat keadilan,” kata Muhammad.

Muhammad juga menambahkan jika telah melaporkan hal ini ke SPKT Polda Sulbar terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan, pernikahan di bawa umur dan pemaksaan menganut agama.

“Hal ini pada hari Jumu’at orang tua Almarhumah Sri Hastuti Ayu Andira di damping pengacara untuk melaporkan penyebab kematian korban.

Dan laporan tersebut diterima oleh Aida NRP. 83050044 Jabatan Bayanmas SPKT yang salah satunya tuntutannya diterima yakni terkait terjadi pernikahan di bawah umur tanpa persetujuan orang tua.

“Pada kantor tersebut juga kami melaporkan telah terjadi tindak pidana pernikahan di bawah umur tanpa persetujuan orang tua, sesuai dengan laporan polisi LP/61/XII /2022 SPKT polda tanggal 02 Desember 2022,” terangnya.

(Muh Juari)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458