Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaormasPolisi

Bawa Narkotika, Petani Asal Dente Teladas Ditangkap Polres Tulang Bawang

buserdirgantara7
197
×

Bawa Narkotika, Petani Asal Dente Teladas Ditangkap Polres Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini
Img 20221130 Wa0134

Tulang Bawang,–Dirgantara7.com | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang petani yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika.

IMG-20221130-WA0139

Petani yang ditangkap tersebut berinisial HS (28), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (28/11/2022), pukul 11.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang petani yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di sebuah jalan yang ada di Kampung Kekatung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (30/11/2022).

Dari tangan petani ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, plastik klip kosong, pirek, sekop (sendok sabu), dan kotak rokok untuk menyimpan narkotika jenis sabu.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika di sebuah jalan yang ada di Kampung Kekatung.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa dua bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik pelaku,” papar AKP Aris.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(*)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458