PURWAKARTA,–Dirgantara7.com | Sidang Gugatan Cerai Hj Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (23/11/2022) yang agendanya penyampaian jawaban tergugat, batal digelar.
Pasalnya Dedi Mulyadi sebagai tergugat maupun Kuasa Hukumnya tak menampakkan batang hidungnya di Pengadilan Agama Purwakarta
Dedi Mulyadi serta Pengacaranya tidak memenuhi Panggilan undangan Sidang dari Pengadilan Agama Kab. Purwakarta
Ketidak hadiran Dedi Mulyadi sebagai tergugat dan Kuasa Hukumnya sangat disayangkan Penggugat Hj Anne Ratna Mustika.
Kepada Awak Media, Teh Anne sapaan akrab barunya, mengatakan, dirinya sangat menyayangkan sekali pihak tergugat dan Kuasa Hukumnya tidak hadir.
“Padahal pada sidang minggu yang lalu pihak tergugat sudah menyepakati bahwa Agenda sidang gugat cerai saya, selama tiga minggu kedepan akan berturut turut jadwal sidangnya,” kata Teh Anne yang juga Bupati Purwakarta.
Anne mengharapkan ada ketegasan dari majelis hakim, kaitan dengan komitmen, kepatuhan terhadap panggilan sidang, karena dengan tidak hadirnya tergugat mereka sudah melewatkan kesempatan yang sudah diagendakan, hingga akhirnya sidang ini tak menghasilkan putusan apa – apa
” Harus ada konsekwensinya secara hukum dari Majelis Hakim buat tergugat apa bila mereka tidak hadir kembali di sidang berikutnya,” ujar Anne.
Menanggapi keinginan penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta, menegaskan, untuk persidangan minggu depan, tergugat harus hadir karena ini adalah kesempatan terakhir bagi tergugat untuk menjawab materi gugatan yang di sampaikan oleh penggugat.
(Red)