Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Oknum Kontraktor Inerkis..?? Didugaan Melanggaran UU

buserdirgantara7
816
×

Oknum Kontraktor Inerkis..?? Didugaan Melanggaran UU

Sebarkan artikel ini
Img 20221123 Wa0063

KERINCI||DIRGANTARA7.COM – pada tanggal 2 nov 2022, salah satunya wartawati berinisial y” saat melakukan pekerjaannya seorang jurnalis dalam rangka meliput pekerjaan bangunan puskesmas yang berlokasi di desa jujun kecamatan kelilling danau kab kerinci, ketika wartawati sampai ke lokasi puskesmas tersebut  jam 10 : 57 wib siang lalu menghadap beberapa oknum yang berada di lokasi tersebut dengan menanyakan siapa kepala tukang pembagunan ini pak?….salah satu nya oknum menjawab dengan singkat kenapa, saya mohon izin ingin meliput mengambil photo,video pekerjaannya pak, boleh nggak!.. jawabnya salah satunya oknum tersebut kepala tukang ada didalam buk, y, bergegas masuk kedalam gedung bangunan dan y, menanyakan lagi pada ET bapak ya kepala tukang dan ET menunjuk ke sebelah dan y,menghampiri kepala tukang itu,dan menanyakan bapak ya kepala tukang,saya izin pak mau meliputi pekerjaan bapak mau Poto dan video kan pekerjaan bapak
Kepala tukang menjawab boleh buk nggak apa-apa katanya”..

lanjutnya saat wartawati yang berinisial y” sedang melakukan liputan mengambil video pemasangan keramik sambil jongkok datang lah ET salah satu kontraktor secara diam-diam dari belakang  lansung membentak tangan wartawti hingga terduduk dan hp nya jatuh ke pasir, ungkapnya “y”

kemudian setelah kejadian itu oknum pelaku pembentakan tangan wartawati melontarkan ucapan kepada yang berinisal y” kamu gak tau siapa saya, saya adalah ET bapaknya ang” dengan bangga ET mengatakan,
Jawab y, ia pak kami melaksana kan tugas pak,kami kontrol sosial dan kami sudah minta izin untuk meliput pekerjaan bapak.
Ternyata yang di bilang ang, oleh ET adalah Anggara pradana putra
Salah satu anggota DPRD kabupaten kerinci anak kandung dari ET.

lanjutnya proyek pembangunan gedung Puskesmas desa jujun di kerjakan oknum kontraktor yang berinisial ET” dengan memakai CV khansa karunia illahi, dengan nilai kontrak pagu anggaran Rp. 1,660.593.191,00 (termasuk pajak) masa pelaksanaan 150 hari kalender, sumber dana APBD kab kerinci 2022.

dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas jujun dugaan terjadinya penganianyaan terhadap wartawati dan pelanggaran UU perlindungan perempuan dan UU PERS tahun 1999 No.40 oleh kontraktor ET”  hal ini lansung di ajukan proses hukum di polres kernci pada 3 Nov  2022, sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dari pihak penyelidik polres kerinci.

kemudian pada hari yang  berbeda 18 Nov 2022, wartawati berinisial y” dan Kabiro nya berinisial M, menemui anggara pradana putra anggota DPRD kab. kerinci dilokasi kantor nya desa ujung ladang Kecamatan gunung kerinci,untuk di minta tanggapannya terkait terjadinya penganiayaan terhadap wartawati, namun ia menjawab dengan singkat, bahwa saya tidak berhubungan alias berkomonikasi lagi dengan bapak saya  sudah mencapai selama dua tahun, semenjak perceraian bapak sama ibu saya ungkap nya anggara”

Lanjutnya Anggaran Saat diminta tanggapannya sebagai Anggota DPRD tentang penganiayaan tersebut di puskesmas jujun dia tidak mau berkomentar,pengawansan betul cuman malas aku berkomentar itu bukan rendah akau,panjang carito makanya malas aku ungkapkan
Ungkapnya anggaran,

hal ini  indikasi dugaan perlindungan diri dari anggota DPRD bermain proyek oleh anggara” diminta pihak penyidik hukum polres kerinci untuk menindak lanjuti penyidikan demi keputusan penyelesaian kasus ini secepatnya, ungkapkan (H-B)

(HAIDIR)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458