Buserdirgantara7.Com//MEDAN-Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, mengatakan, tersangka berjumlah 3 orang yakni L (21), H (29), dan MA (26) secara keseluruhan merupakan warga Jalan Menteng 7.
“Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Di mana otak pelaku yakni H, yang merupakan tetangga korban, dan memberikan informasi kepada rekannya mengenai kekosongan rumah tersebut,” ujarnya dalam paparan di Makopolsek Medan Area, Selasa (13/4/2021).
“Sebuah rumah kosong di bobol sekelompok maling di Jalan Menteng 7, Komplek Villa Kenanga Blok C, Sabtu 10 April 2021 lalu. Sindikat Pencurian Rumah Kosong”, Tutur Kapolsek Medan Area .
Dijelaslan Faidir bahwa , penangkapan tersangka berawal atas laporan korban, Fernando Agustinus Sitorus (43), yang mendengar dari tetangga atas pencurian yang beraksi di dalam rumahnya.
“Usai mendapat informasi dari tetangganya, korban kemudian pulang ke rumah dan mendapati barang berharga miliknya sudah raib diambil para tersangka,” katanya.
Setelah mengecek ke rumahnya, Fernando melihat 2 unit sepeda motor, 3 lembar surat tanah, dan 3 buku BPKB sudah hilang dibawa para tersangka.
Selain itu, barang elektronik lainnya seperti blender, televisi, dan barang pecah lainnya juga turut diambil oleh tersangka.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 100 juta.
Atas peristiwa itu, korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Medan Area.
Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung bergerak cepat setelah mengetahui identitas para tersangka.
“Kemudian pada tersangka kami ringkus di 3 lokasi berbeda, dan akan kami kenakan pasal 363 ayat (4) KuHPidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,”Pungkas Mantan Kapolsek Pancur Batu, Kompol Faidir Chaniago,SH,MH.
Rilis : Sabarudin