Buserdirgantara7.Com//MEDAN-Kepolisian Sektor Medan Area – Polrestabes Medan berhasil menangani perkara laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi Diwilayah hukumnya.
Seperti yang terjadi pada hari Rabu(07/04/2021) sekira pukul 05.30 Wib di jalan Ikhlas Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai(Mesjid Muslim).
Pelaku yang bernama Hadi Gunawan alias Gun(24 Tahun) agama Islam,pekerjaan Tukang cat,beralamat di Jalan Pasar 5 Gg.Bunga Desa Tembung dan bertugas memantau keadaan,Muhammad Risky alias Kiki(29 Tahun) agama Islam,pekerjaan Bangunan,beralamat di Jalan Pasar 5 Tembung Gg.Durian yang berperan sebagai pemetik/pembongkar sepeda motor dengan kunci T serta Muhammad Gunawan alias Agun alias Kakek(23 Tahun) pekerjaan jualan keran,beralamat di Jalan Pasar 5 Tembung Gg.Salak 47 Kelurahan Hutan Kecamatan Percut Sei Tuan dan berperan sebagai yang menemani Muhammad Risky alias Kiki mengambil sepeda motor dihalaman masjid.
Mengetahui telah terjadinya pencurian dengan pemberatan tersebut,pihak korban bernama Hermanto yang beralamat di Jalan Menteng Gg.Benteng Kaish No.3G Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai,segera membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia dengan nomor LP 239/K/IV/2021/SPKT Sek Medan Area yang dilaporkan pada tanggal 07 April 2021.
Mengetahui laporan tersebut,Kapolsek Medan Area KOMPOL Faidir Chan SH MH segera memerintahkan tim unit Reskrim dibawah pimpinan IPTU Rianto SH dan Panit Reskrim IPTU Surya Prayitna(Surya Pelor) untuk segera melakukan olah tkp.
Dari hasil olah TKP diketahui bahwa tersangka sudah beberapa kali beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan dihalaman mesjid tersebut,juga dibeberapa lokasi tkp lainnya yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan khususnya Polsek Medan Area.
Ketika tim Reskrim melakukan olah tkp,tim unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa para tersangka berada di Jalan Bromo Ujung Rawa Cangkul IV Gg.Pak Pak Kelurahan TSM III Kecamatan Medan Denai.Petugas Reskrim pun segera meluncur ke alamat yang dituju dan mengamankan ke 3 tersangka ke Mako untuk diproses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni :
– 1(Satu)Buah Sandal merek Swallow Warna Hitam.
– 1(Satu) Unit HP Merek Nokia.
– 1 (Satu)Buah dompet warna hitam.
– 1(Satu)Unit HP Merek Xiaomi warna rose gold.
– 1 (Satu)Buah Pisau penusuk warna hitam.
– 1(Satu)Buah topi warna hitam merek under armont.
– 2(Dua)Buah kunci T.
– 1 (Satu)Buah Sandal merek Converse warna hitam.
– 1 (Satu) Buah baju kaos warna abu abu.
-1 (Buah)Sweater warna abu abu hitam dengan bacaan spy derbit.
-1 (Satu) Pasang sandal warna hitam.
-1(Satu)Buah celana panjang merek Vans warna coklat.
-1(Satu)Buah topi warna hitam serta
-1(Satu) unit HP Merek Vivo warna hitam biru.
Untuk pengembangan serta kelanjutan dipersidangan,semua barang bukti tersebut di amankan serta sambil menunggu pemberkasan di pengadilan.Ketiga tersangka dijebloskan kedalam sel Polsek Medan Area,demikian kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area IPTU. Rianto SH kepada awak media,Selasa (13/4).
Rilis : Sabarudin