Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

KPU Tapsel akan merekrut sebanyak 12.298 badan Adhoc

buserdirgantara7
231
×

KPU Tapsel akan merekrut sebanyak 12.298 badan Adhoc

Sebarkan artikel ini
Img 20221121 Wa0133

Tapanuli Selatan – Dirgantara7.com -Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan (KPU Tapsel) akan merekrut sebanyak 12.298 Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Badan adhoc sebanyak itu untuk masing-masing tingkatan,” ujar Zulhajji Siregar Komisioner KPU Tapsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmasy di Sipirok, Senin (21/11).

Yakni untuk tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 75 orang yaitu 5 orang per kecamatan dari 15 Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 3 orang per Kelurahan/Desa. “Dari 248 jumlah kelurahan/desa di Tapsel tentu KPU akan merekrut PPS sebanyak 744 orang,” katanya.

PPK dan PPS dalam tugasnya juga akan dibantu oleh 3 orang sekretariat di masing-masing tingkatan.

“PPK 3 orang per kecamatan menjadi 45 orang di 15 kecamatan di kabupaten, tambah PPS tambah sekretariat 3 orang di 248 kelurahan/desa yang tersebar tentu dibutuhkan 744 orang,” rincinya.

Sementara Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang disingkat “PANTARLIH” KPU Tapsel akan membentuk satu orang per TPS.

Bercermin dari data pemilih berkelanjutan terakhir sebanyak 207.256 pemilih maka tidak tertutup kemungkinan jumlah TPS di Tapsel bertambah dari 1011 TPS Pemilu Tahun 2019 menjadi 1069 TPS untuk Pemilu 2024.

“Karenanya diperkirakan akan merekrut PANTARLIH mencapai 1069 orang,” ujarnya.

Untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan (KPPS) dan Petugas Ketertiban butuh sebanyak 9.621 orang, yang terdiri dari 7 Orang KPPS dan 2 orang petugas ketertiban di masing-masing TPS.

“Badan adhoc ini akan direkrut berdasarkan jenjang dan tahapan, sesuai dengan PKPU No 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota,” katanya.

Serta Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Untuk tahapan pembentukan Badan Adhoc tingkat PPK mulai pada tanggal 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022 dengan masa kerja 16 bulan.

Sementara tahapan dan masa kerja PPS dimulai 18 Desember 2022 dengan masa kerja 15 Bulan. PANTARLIH dan KPPS masa kerjanya masing 1 bulan dengan tahapan pembentukannya PANTARLIH pada tahun 2023 tanggal 22 Januari dan KPPS dibentuk pada tanggal 05 januari 2024.

(HTG)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458