Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase di Desa Sebong bong tidak ada papan plang informasi diduga proyek siluman

buserdirgantara7
300
×

Pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase di Desa Sebong bong tidak ada papan plang informasi diduga proyek siluman

Sebarkan artikel ini
Img 20221117 Wa0044

Tapanuli Selatan, – Dirgantara7.com | Pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase di Desa Sebong bong Kecamatan Angkola Selatan.Kabut Tapanuli Selatan,Tidak ada papan plang informasi diduga proyek siluman

Pasalnya,pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir 3 minggu tersebut tanpa ada papan nama proyek

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dan sekaligus menjadi sorotan dari warga setempat,bahwa proyek yang dibangun pemerintah Tapanuli Selatan diduga proyek siluman,sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyek saat dilaksanakan nya kegiatan pekerjaan.

Dalam pantauan dilapangan media Dirgantara 7 com Abdul rahim Hutagalung
pada hari rabu 16/11/2022,membenarkan bahwa pekerjaan pembangunan saluran drainase di desa sebongbong tidak ada dipasang papan plang informasi proyek pekerjaan pembangunan drainase hampir 3 minggu.dikerena kan proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan proyek itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” ujar

Kabiro Dirgantara 7 com.Abdulrahim menjelaskan sesuai undang undang keterbukaan informasi publik ( KIP) nomor 14 Tahun 2007 dan Perpres nomor 54 Tahun 2010 dan nomor 70 Tahun 2012,Diman mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek ,dimana memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Papan informasi proyek itu tujuannya agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi ini dimulai sejak pekerjaan atau proyek dilakukan termasuk proyek yang dilakukan di badan publik.

,”Pada pasal 25 perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang / jasa dari pemerintah wajib pakai papan pengumuman resmi,dan sebagai nya.Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik informasi publik ( UU KIP)

(HTG)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458