Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaormasKriminalPolisi

Polres Lhokseumawe Kembali Meringkus Enam Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

buserdirgantara7
182
×

Polres Lhokseumawe Kembali Meringkus Enam Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2022 11 14 20 29 37 09

LHOKSEUMAWE ,–Dirgantara7.com | Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe kembali berhasil meringkus enam tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

IMG-20221114-WA0185

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Narkoba Kasat Narkoba Iptu Muhammad Hadimas mengatakan, ke enam tersangka yang ditangkap yakni, H (28) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, S (40), M (31), R (32) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, kemudian J (36) warga Kecamatan Dewantara serta E (28) seroang wanita asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Kronologis penangkapan, kata Kasi Humas, pada Senin (7/11/2022) Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di desa tersebut sering ada transaksi narkoba. Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam tersangka.

“Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan, dari tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan 156 gram. Dari pengakuan tersangka, barang ini diperoleh dari F (DPO) dengan tujuan untuk diperjual-belikan keadaan orang lain,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kasi Humas, personel juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital, satu pack plastik transparan berles warna merah, satu buah bong (alat hisap sabu) dan enam unit ponsel.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

(Yusdedi)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458