Makassar ,–Dirgantara7.com | Gabungan relawan Joko Widodo (Jokowi) menggelar musyawarah rakyat (Musra) Indonesia II di Celebes Convention Center (CCC), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketua Dewan Pengarah Musra II Sulsel Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengungkap alasan kotak kosong bisa menang di Makassar 2018 lalu.
Dalam sambutannya, Danny sempat menyinggung soal kemenangan kotak kosong pada Pilwakot Makassar 2018 silam. Dia mengatakan kemenangan kotak kosong waktu itu merupakan gambaran kekuatan suara rakyat.
“Makassar telah membuktikan kekuatan suara rakyat pada saat perjuangan kotak kosong kemarin. Kotak kosong menang. Boleh kotak itu kosong, tapi suara rakyat ada di situ,” ujar Danny di lokasi Musra, Sabtu (12/11/2022).
Danny mengatakan saat itu suara rakyat sempat dipotong, tanpa menjelaskan lebih lanjut siapa yang memotong suara rakyat tersebut. Danny menuturkan suara rakyat tidak dapat dibendung.
“Akhirnya (suara) masuk semua di kotak kosong dan kotak kosong itu menang,” tutur Danny.
Sementara terkait Musra II, Danny mengaku hadir bukan sebagai Wali Kota Makassar ataupun sebagai politisi. Dia mengatakan hadir dalam agenda Musra ini sebagai rakyat biasa atau sebagai anak lorongnya Makassar.
“Musra hadir memberi ruang kepada kita turut serta menentukan calon yang tidak hanya ditentukan para elite, tapi rakyat lewat musra bisa menentukan calon mana yang baik untuk kita usung,” katanya.
Danny mengatakan dalam gelaran Musra kali ini Rakyat Sulsel diberikan kesempatan untuk menentukan calon pemimpin penerus Jokowi. Apalagi menurutnya, hasil Musra ini akan diumumkan secara nasional.
“Hari ini rakyat sulsel menentukan apa yang dia pilih sebagai calon yang insya allah melalui musra akan diumumkan secara nasional,” tuturnya.
Untuk diketahui pada Pilwalkot Makassar 2018 silam, Danny menggandeng Indira Mulyasari. Pasangan berjuluk DIAmi itu menjadi pasangan calon independen yang mendaftar ke KPU.
Saat itu Danny bersama Indira lalu melawan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang didukung mayoritas parpol di Makassar. Pasangan Appi Cicu kemudian mengajukan gugatan atas kepesertaan Danny-Indira di Pilwakot Makassar ke Mahkamah Agung (MA)
Hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menganulir kepesertaan Danny untuk berlaga di Pilwakot Makassar 2018. Atas putusan MA itu, KPU lantas mencoret nama Danny-Indira dan menyisakan Appi-Cicu yang melawan Kotak Kosong.
(Nas)