Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaormasPemerintahan

Team Kuasa Hukum Wartawan, Mengikuti Proses Kelanjutan Perkara Penganiyayaan dan Penculikan Terhadap Wartawan

buserdirgantara7
171
×

Team Kuasa Hukum Wartawan, Mengikuti Proses Kelanjutan Perkara Penganiyayaan dan Penculikan Terhadap Wartawan

Sebarkan artikel ini
Img 20221111 Wa0165

Karawang , – Dirgantara7.com | Terkait gugatan pra peradilan penetapan tersangka pelaku penganiayaan terhadap Wartawan di Karawang yang dimenangkan oleh Pemohon. Tim kuasa hukum wartawan akan mengikuti proses selanjutnya.

“Kita sudah berdiskusi dan kesimpulan nya adalah, kita ikuti saja proses selanjutnya,” ungkap Indra Sugara SH, selaku salah satu tim kuasa hukum dari dua wartawan yang menjadi korban dugaan penganiayaan oknum pejabat di lingkungan Pemda Karawang pada Jumat (11/11/2022) siang di Karawang, Jawa Barat.

Meski menghormati putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Karawang, sambung kuasa hukum korban, putusan Prapid tersebut tidak menghilangkan unsur pidana.

“Bukan hak kita mengomentari putusan praperadilan yang dimenangkan oleh Pemohon, sehingga menggugurkan Sprindik yang di buat polres Karawang sebagai penyidik dalam perkara ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Indra menjelaskan, tim kuasa hukum korban akan tetap berupaya agar permasalahan ini menemukan titik terang.

“Bagaimanapun, kita harus menghormati putusan pengadilan. Tapi yang perlu kita garis bawahi, yaitu amar putusan praperadilan yang tidak menghilangkan unsur pidananya. Sehingga kita akan tetap berupaya, agar permasalahan ini terang benderang dan sampai pada titik akhir, yaitu keadilan yang seadil-adilnya,” kata Indra.

Selanjutnya, tambah Indra, tim kuasa hukum akan berkomunikasi dengan penyidik dari Polres Karawang guna memastikan tindakan upaya yang akan ditempuh oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang seperti apa selanjutnya.

“Pastinya kita akan terus berkomunikasi dengan penyidik, guna memastikan bagaimana tindakan Polres Karawang atas putusan praperadilan kemarin. Selain itu, kita belum membaca secara utuh amar putusan praperadilannya juga,” imbuh Indra menambahkan.

(Rls).

 

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458