Kab.Sukabumi,–Dirgantara7.com | Dalam rangka penetapan keputusan terhadap Tiga Raperda, DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (7/11/2022).
Tiga keputusan tersebut yakni Penetapan Keputusan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, dan Penetapan Keputusan Atas Raperda Tentang APBD Tahun Anggraran 2023.
Serta Pengumuman dan Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Semoga keputusan tersebut bisa dijadikan dasar sebagai penetapan menjadi peraturan daerah yang definitif,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, kepada awak media usai Rapat Paripurna.
Yudha pun menyampaikan, bahwa berdasarkan amanat gubernur, komisi IV DPRD bersama Dinaskertrans dan Bagian Hukum pada tanggal 3 November lalu telah melakukan pembahasan, bahwa Bupati Sukabumi wajib menyampaikan Raperda hasil penyempurnaan kepada Gubernur paling lama tiga hari untuk mendapatkan nomor Register Peraturan Daerah.
“Saya harap Bupati dan jajarannya untuk segera mengundangkan Raperda tersebut dalam berita daerah sesuai peraturan perundangan-undangan,” tandasnya.
(Rudi supriadi)