Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaormasOtomatifPemerintahan

Turun Tangan Jokowi untuk Proyek LRT Jakarta

buserdirgantara7
311
×

Turun Tangan Jokowi untuk Proyek LRT Jakarta

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2022 11 04 06 49 45 95

JAKARTA, -Dirgantara7.com | Rencana pembangunan trek lintas raya terpadu (LRT) fase 2A dari Velodrome-Manggarai menemui titik terang setelah sempat dikabarkan tak jadi prioritas anggaran pada 2023.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pembangunan kereta ringan itu terus berlanjut.

Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRDP DKI Jakarta telah menyetujui usulan penyertaan modal daerah (PMD) untuk biaya pembangunan trek LRT fase 2A ini.

Adapun Besaran PMD untuk biaya pembangunan ini senilai Rp 442 miliar dan akan disuntikkan kepada PT Jakarta Propertindo selaku BUMD DKI yang berwenang atas pembangunan trek LRT Fase 2A.

Persetujuan ini ditetapkan dalam rapat Banggar DPRD DKI membahas rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2023.

Turun Tangan Jokowi
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memenuhi undangan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membahas angkutan massal perkotaan pada Rabu, (2/11/2022).

Sesuai arahan Presiden, Heru mengatakan angkutan massal perkotaan harus diintensifkan. Adapun DKI Jakarta dinilai paling representatif untuk menjadi contoh angkutan massal perkotaan bagi kota-kota lain di tanah air.

“Maka saya akan mengupayakan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang sudah ada, sekaligus merencanakan dan membangun angkutan massal itu sendiri,” tutur Heru dalam Instagram resminya @herubudihartono, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, Heru juga menyampaikan kabar dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga yang menyebutkan investor dalam pembangunan MRT fase berikutnya tidak hanya dari Jepang, tapi juga Korea dan Inggris.

Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Perhubungan, tutur Heru, akan bersinergi untuk mendukung visi Jokowi yang mengutamakan angkutan massal perkotaan dengan menjadikan DKI Jakarta sebagai contoh.

Sempat Tak Disetujui

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Derah (Setda) DKI Jakarta Sri Haryati mengakui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulanya tak menyetujui pembangunan trek Fase 2A.

“Tetapi, kemarin sudah diputuskan, dititip, langsung oleh Bapak Presiden bahwa nanti (pembangunan trek LRT) dari Velodrome langsung ke Manggarai,” ucapnya.

Sri menambahkan, kajian atas trek Fase 2A sejatinya telah lengkap. Berkaitan dengan proyek itu, katanya, Pemprov DKI juga sudah menyiapkan permohonan persetujuan pembangunan Fase 2A kepada Kemenhub.

“Kami juga sudah menyiapkan terkait dengan permohonan persetujuan trase ke Kemenhub dan lain-lain,” sebut dia.

Tak Jadi Prioritas Heru
Heru sebelumnya pernah menyampaikan pembangunan rute LRT Jakarta tidak masuk prioritasnya. Ia berharap pembangunan LRT Jakarta dapat dilakukan oleh gubernur DKI periode 2024 dan selanjutnya.

“Belum (ada pembangunan rute LRT pada 2023). Kan bisa juga (pembangunan rute) dilanjutkan oleh periode gubernur berikutnya, periode 2024,” kata Heru, Jumat (28/10/2022).

Heru mengungkapkan, Pemprov DKI lebih mengutamakan hal lain ketimbang pembangunan rute LRT Jakarta.

Salah satu yang diutamakan seperti menjaga kestabilan ekonomi, selain program prioritas penanganan banjir, kemacetan, dan tata ruang.

“Termasuk yang telah saya sampaikan tiga poin (banjir, macet, dan tata kota), termasuk juga menjaga situasi ekonomi,” tutur Heru.

Diketahui, Pemprov DKI mengajukan Rp 4,5 triliun untuk untuk kelanjutan program PT Mass Rapid Transit (MRT) dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023.

Namun, dalam KUA-PPAS itu, Pemprov DKI tidak mengajukan kelanjutan pembangunan LRT. Heru menambahkan, karena pembahasan itu belum final, anggaran dalam KUA-PPAS 2023 bisa saja bergeser.

“Nanti kami lihat anggaran di DKI, masih ada opsi-opsi,” ujar Heru.

Namun, sejatinya, pembangunan rute LRT itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

(*)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458