Kabupaten Bekasi Jawa-Barat,–Dirgantara7.com | korban kebetulan meminta membuat laporan bersama saya ke Polres Metro Kabupaten Bekasi dengan No Laporan Polisi LP / B /943 / 4 / lV / 2022 / SPKT / POLRES METRO BEKASI / POLDA METRO JAYA dan hari ini sudah hampir 6 bulan tindak lanjut penanganan nya oleh penyidik polres Kabupaten bekasi tak kunjung menetapkan tersangka dan menahan tersangka,
dan ini menjadi perhatian kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online lndonesia (IWOI) untuk segera meminta kepada bapak kapolres dengan bapak kapolda segera melakukan gelar perkara.
karena hal ini menurut saya sudah berlarut-larut namun lebih jelasnya saya meminta kepada Kapores Metro Kabupaten Bekasi segera mengulang kembali gelar perkara terkait kejadian yang dialami oleh korban Ujar Ketua Umum IWOI Icang Rahardian SH. Kepada Media pada Sabtu 29/10/2022,
Mista 47th.Warga Desa Pantai Mekar Kecamatan Muara Gembong menuturkan awal kejadian Dugaan penganiayan yang di alami dirinya,
Pada saat kejadian di malam hari kisaran jam 3 kurang 15 menit saya di didatangi lima orang
ke lima orang tersebut lansung masuk ke dalam rumah saya gak tau maksud nya apa langsung saya di suru menandatangani surat. lalu saya di ajak keluar, ucapan dari salah satu ke lima orang tersebut hayo ikut saya kita jalan-jalan ke Cirebon menggunakan mobil,
Pada saat di dalam mobil atau dalam perjalanan saya di paksa untuk menadatangi surat yang menurut saya janggal atau surat palsu, saya tidak mau lalu di paksa terus menerus untuk tanda tangan. dan disitulah saya dipukuli dan di sundutin badan saya dengan puntung Rokok dan korek Gas, hingga sampai dengan pemukulan
Pinggang saya pun sampai patah di pukulin dengan hasil Visum. semuanya pelaku delapan orang yang dua orang perempuan,
lalu saya ditinggal di depan pintu tol.tepat nya depan Alfamart wilayah Subang.lalu saya hubungi keluarga.dan saya di jemput sama keluarga sama teman-teman juga
Harapan saya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) para pelaku segera ditangkap. dan ditetapkan sebagai tersangka.sudah enam bulan lebih laporan saya di polres metro kabupaten Bekasi. dari bulan april 2022 sampai sekarang belum ada penetapan kepada pelaku. Tutur nya.
(Jajang)