Riau,–Dirgantara7.com | Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan tersangka baru dalam pengungkapan kasus pria yang mengaku Imam Mahdi atau pemimpin akhir zaman, berinisial WIR.
Ada dua tersangka baru, yakni pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Kampar, berinisial SAD dan NUR.
Peran mereka berdua adalah memaksa anaknya yang masih di bawah umur menikah dengan tersangka WIR.
“Anak mereka yang waktu itu tahun 2015 masih berusia 13 tahun dibujuk supaya menikah dengan WIR,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Jumat (28/10/2022).
Sunarto menjelaskan, pasutri tersebut merupakan orangtua angkat korban. Sewaktu belajar di salah satu pesantren di Kabupaten Kampar, korban mengeluh sakit pada usus.
Lalu, korban dibawa kepada WIR yang mengaku sebagai Imam Mahdi dan bisa mengobati korban.
Karena merasa sakitnya berkurang, korban dibujuk agar menikah dengan tersangka WIR. Namun, lafaz nikah yang diucapkan berbeda dari ajaran Islam.
“Proses nikahnya tidak ada penghulu, dan tidak sesuai dengan ajaran Islam,” kata Sunarto.
Tak hanya itu, tersangka WIR juga mengajarkan ajaran menyimpang dari Islam. Namun, ada masyarakat yang percaya dan mengikutinya.
“Tersangka punya pengikut. Tapi yang diajarkan menyimpang dari ajaran Islam. Namun, sebagian pengikutnya sudah ada yang insyaf,” sebut Sunarto.
Tersangka WIR, lanjut dia, tidak hanya menistakan agama, melainkan juga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dinikahinya.
“Tersangka juga tidak memberikan nafkah kepada korban,” kata Sunarto.
Sunarto menyampaikan, tersangka SAD dan NUR dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sedangkan tersangka WIR dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang pria berinisial WIR (32), yang mengaku sebagai Imam Mahdi.
Imam Mahdi dalam ajaran Islam, adalah seorang muslim berusia muda yang akan dipilih oleh Allah untuk menghancurkan semua kezaliman dan menegakkan keadilan di muka bumi sebelum datangnya hari kiamat.
Namun, WIR hanya mengaku-ngaku sebagai Imam Mahdi atau pemimpin akhir zaman.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pelaku yang mengaku sebagai Imam Mahdi itu ditangkap setelah melakukan sejumlah tindak pidana.
“Pria tersebut diduga melakukan sejumlah kejahatan tindak pidana. Di antaranya, penistaan agama, penyebaran berita bohong, perlindungan terhadap anak hingga penyalahgunaan narkoba,” ungkap Sunarto, Kamis (15/9/2022).
Sunarto menjelaskan, pelaku ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), 6 September 2022.
Pelaku ditangkap saat berada di sebuah sekolah swasta di daerah Tiga Juhar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Penangkapan WIR berawal dari laporan sang istri, yang mengaku sudah tidak dinafkahi selama tiga tahun oleh suaminya.
(Red)