JAKARTA, -Dirgantara7.com | Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Peraturan tersebut dikeluarkan pada 24 Oktober 2022. Tujuannya untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga bahan pokok dalam negeri.
Dalam Perpres itu, Jokowi mengatur kesediaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam negeri bukan hanya beras,tetapi juga jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan.
“CPP berupa Pangan Pokok Tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Jenis Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan totalnya ada 11 cadangan pangan pemerintah (CPP),” bunyi Perpres pasal 3, dikutip Kamis (27/10/2022).
Adapun penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah akan dilakukan oleh Badan Pangan Nasional untuk membuat target sasaran penyaluran CPP dan target pengadaan.
Tujuan dari CPP ini sebagaimana dimaksud untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat.
Pada Pasal 3 ayat 6 menyatakan, pada tahap awal, penyelenggaraan CPP dilakukan untuk beras, jagung, dan kedelai. Kemudian penyelenggaraan CPP tahap selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Badan.
Selanjutnya, pada pasal 13, tertulis bahwa pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan CPP bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam rangka pelaksanaan penugasan, pemerintah juga akan memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum Bulog dan/ atau BUMN Pangan, termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran.
(Red)