Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaormasPolisi

Polisi Ungkap Peran Masing – Masing Pelaku Dan Motif Pengeroyokan di Bulukumba

buserdirgantara7
183
×

Polisi Ungkap Peran Masing – Masing Pelaku Dan Motif Pengeroyokan di Bulukumba

Sebarkan artikel ini
Img 20221026 Wa0060

BULUKUMBA,–Dirgantara7.com | Tiga orang Pelaku penganiayaan secara bersama – sama atau pengeroyokan kini telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik unit Reskrim Polsek Ujung Bulu di Pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Ujungbulu AIPDA Ely Taufan Kardede, SH. Selasa 25 Oktober 2022 kemarin.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik diketahui peran masing – masing dari ketiga pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korbannya.

Selain peran masing – masing pelaku, motif dari kejadian tersebut juga telah di ketahui.

Kasat Reskrim AKP Abustam menyampaikan bahwa terkait permasalahan penganiayaan secara bersama – sama yang dialami oleh korban Reynaldi Halik, seorang wiraswasta, warga Jl.Pangeran Diponegoro Kecamatan Ujung Bulu, yang terjadi pada Sabtu 23 Oktober 2022 di Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba Sulsel. Kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit Reskrim Polsek Ujung Bulu.

Dari hasil pemeriksaan itu para pelaku telah mengakui perbuatannya dan dihadapan penyidik mereka telah menjelaskan motif dan perannya masing – masing saat melakukan penganiyaan terhadap korban.

AKP Abustam, menjelaskan bahwa antara pelaku dan korban tidak saling mengenal dan pada saat kejadian para pelaku dalam pengaruh minuman keras. Hal tersebut di Jelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Rabu (26/10/2022)

“Jadi motifnya pelaku ini dalam pengaruh minuman keras melihat korban berada di pinggir jalan terus diajaknya berkelahi namun korban tidak meladeni ajakn tersebut kemudian datang rekan pelaku lainnya yang juga dalam pengaruh minuman keras sehingga terjadilah penganiayaan secara bersama – sama terhadap korban” Jelas Kasat Reskrim.

Selain itu AKP Abustam juga mengungkapkan peran dari masing para pelaku berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik, bahwa saat kejadian pelaku D alias P mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meninju korban pada bagian kepala dan wajah korban,serta mencengkram atau mencakar wajah korban dengan menggunakan tangan kiri.

Pelaku AF alias I, menerangkan bahwa pada saat kejadian berperan memegang atau merangkul badan korban dan menarik korban menuju ke kendaraan yang digunakan oleh korban.

Sementara untuk pelaku MI alias I mengatakan bahwa pada saat kejadian peranannya adalah ikut memegang badan korban sehingga membuat korban dalam keadaan tidak bisa bergerak dan membuat rekannya yakni pelaku D alias P dengan leluasa memukuli atau meninju korban.

“Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasrkan dari hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan dan para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) sub Pasal 351 (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dengan ancaman 7 tahun penjara” Pungkas Kasat Reskrim.

(Yusdar)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458