Kutai Barat – Dirgantara7.com | Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., MH., dengan cepat dan tegas mencopot IPTU Sainal Arifin dari jabatan Kapolsek Jempang sejak Kamis, 20/10/2022.
Hal ini terkait berita viral di medsos, karena yang bersangkutan diduga memeras seorang ibu di kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.
Pencopotan Sainal Arifin ini buntut dari pengakuan Imah, warga kampung Mancong, kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa ia harus membayar uang puluhan juta kepada Kapolsek Jempang demi membebaskan ponakannya yang ditahan oleh polisi meskipun tidak menemukan barang bukti saat di tangkap.
Bahkan Imah juga mengaku menyerahkan tanah dan bangunan sarang burung walet kepada Kapolsek pada bulan Agustus 2021.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H menjelaskan “Bahwa Kapolsek Jempang sudah kami nonaktifkan dari jabatannya mulai hari ini, dan saya sudah menunjuk IPDA Sumanta, SH sebagai pejabat sementara Kapolsek Jempang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala seksi (Kasi) Bidang Hukum (Bidkum) Polres Kubar,” jelas Kapolres
(Yusdar)