Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaormasPolisi

Bentrok Ormas di Mampang Jaksel, 44 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan!

buserdirgantara7
184
×

Bentrok Ormas di Mampang Jaksel, 44 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan!

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2022 10 19 00 10 38 28

Jakarta, -Dirgantara7.com | Polisi telah menetapkan tersangka terkait bentrok ormas di Mampang Prapatan, tepatnya di sebuah tanah lapang di Jalan Terusan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Total ada 44 orang yang dijadikan tersangka dari kedua kelompok.

“Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (18/10/2022).

Hengki mengatakan ke-44 tersangka tersebut dilakukan penahanan malam ini.

“Ditahan semua,” tegas Hengki.

Para tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka atau pemukulan dan perusakan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP.

“Ancaman maksimal 5,6 bulan,” imbuh Hengki.

Hengki menegaskan kasus bentrokan antar-ormas ini tidak boleh terjadi lagi. Ia juga mengingatkan aksi premanisme tidak boleh ada di DKI Jakarta.

“Premanisme tidak boleh terjadi di Jakarta,” tuturnya.

Hengki menambahkan penindakan tegas ini menjadi peringatan bagi para pelaku premanisme sekaligus sebagai upaya memberikan efek jera.

“Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Bentrokan ini terjadi pada Senin (17/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Tiga orang terluka dan sebuah kafe di lokasi dirusak massa bentrok.

Hengki menyebutkan bentrok ormas tersebut dipicu masalah sengketa lahan.

Di mana diawali adanya konflik ataupun penguasaan lahan dari dua kelompok ini,” tuturnya.

(*)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458