Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaormasKriminal

TIM GABUNGAN KEMBALI BERHASIL AMANKAN ALAT BERAT DARI KAWASAN SUAKA MARGASATWA GIAM SIAK KECIL

buserdirgantara7
247
×

TIM GABUNGAN KEMBALI BERHASIL AMANKAN ALAT BERAT DARI KAWASAN SUAKA MARGASATWA GIAM SIAK KECIL

Sebarkan artikel ini
Img 20221017 Wa0192

Riau,–Dirgantara7.com | Operasi Gabungan Pemulihan Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, Kab. Siak, Prov. Riau yang dilakukan bersama pada tanggal 9 dan 10 Oktober 2022 oleh Balai Besar KSDA Riau bersama Direktorat PPH, Ditjen Gakkum LHK, Kepolisian Daerah Riau, Korem 031 Wira Bima, dan Batalyon Arhanudse 13 telah mengamankan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk aktivitas pembujaan hutan seluas 120 hektar di dalam kawasan SM. Giam Siak Kecil.

IMG-20221017-WA0189

Sebelum kejadian tersebut di atas, Tim Resort Balai Besar KSDA Riau telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan dusun, sekaligus sosialisasi terkait pentingnya menjaga kelestarian kawasan SM Giam Siak Kecil bagi kehidupan satwa liar di dalamnya dan menghimbau agar membantu Balai Besar KSDA Riau memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengrusakan kawasan hutan tersebut.

Upaya penegakan hukum dalam kawasan SM Giam Siak Kecil sebelumnya sudah pernah dilakukan terhadap aktivitas illegal logging, yaitu penangkapan aktivitas penebangan liar pelaku illegal logging pada September 2021 bersama Kepolisian Daerah Riau dengan dan bulan Agustus 2021 juga telah dilakukan penangkapan alat berat berupa 2 (dua) unit excavataor di wilayah Desa Tasik Serai, Kabupaten Bengkalis.

Barang bukti berupa alat berat jenis excavator merk Komatsu diamankan ke kantor Balai Besar KSDA Riau. Sedang para pelaku atau aktor intelektual yang terlibat hingga kini masih buron dan dalam proses penyelidikan. Kepadanya akan dimintai keterangan dan pertanggung jawaban atas tindakan illegal tersebut.

Para pelaku dapat dijerat karena melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 butir 16, Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 37 butir 5 Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Milyar.

Saat ini Tim terus melakukan pendalaman dan penyelidikan di lapangan untuk mengungkap para pelaku dan aktor intelektual perusak hutan SM Giam Siak Kecil.

(Yusdar)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458