JAKARTA, –Dirgantara7.com | Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan seorang prajurit berinisial Sersan Dua (Serda) TBW sebagai tersangka dalam tragedi nahas di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
“Ada satu orang, Serda TBW,” ujar Komandan Puspomad Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo , Jumat (14/10/2022).
Chandra menjelaskan, Serda TBW merupakan prajurit yang menendang suporter Arema FC, Aremania di Stadion Kanjuruhan.
Karena perbuatannya yang melakukan kekerasan terhadap suporter, Serda TBW pun disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“(Sangkaan) melakukan tindak kekerasan,” imbuh jenderal bintang tiga tersebut.
Diketahui, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion.
Dalam video yang beredar di media sosial juga menunjukkan terdapat prajurit TNI AD yang menendang seorang Aremania di lapangan.
Aksi tak terpuji ini bahkan mendapat perhatian langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Andika memastikan bakal ada sanksi tegas untuk prajurit yang memukul dan menendang suporter dalam peristiwa ini.
“Pasti, pasti (ada sanksi tegas). Sesuai pasalnya. Minimal pasal 351 KUHP (soal penganiayaan). Minimal ya, ayat 1. Belum lagi itu nanti KUHP militer pasal 126, (soal) melebihi kewenangannya dalam bertindak. Itu minimal. Jadi kita akan terus dan masing-masing pasal kan ada ancaman hukumannya,” ujar Andika di Istana Merdeka, Rabu (5/10/2022).
(**)