Jakarta,–Dirgantara7.com | Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, pria yang menggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu.
Bambang ditangkap berkaitan dengan laporan polisi mengenai dugaan kasus penistaan agama.
Bukan terkait gugatan soal ijazah.
“Benar. Nanti malam akan dilakukan konferensi pers,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Wartawan menjawab pertanyaan mengenai penangkapan Bambang, Kamis (13/10/2022).
Dimintai konfirmasi terpisah, Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan Bambang ditangkap karena adanya laporan polisi terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan penistaan agama.
“Berkaitan dengan dugaan penistaan agama,” kata Asep.
Bambang ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan, sore ini sekitar pukul 15.30 WIB. Bambang ditangkap di sebuah hotel.
(Red)