Inhil – Dirgantara7.com | Manager Perusahaan PT. Setia Agrindo Mandiri (PT. SAGM) M. Ikbal melalui Humas PT. SAGM, Patria Darma mengakui bahwa pihaknya membuang air limpahan perusahaan turun ke bawah “Sungai Batang Tuaka”, red.
Hal tersebut diungkapkan Darma saat ditanya oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (DPRD Inhil) Dr H. Mariyanto, S.E., MM selaku pimpinan sidang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor DPRD Inhil Jalan Soebrantas Tembilahan, Senin (10/10/22).
“Saya sampaikan tadi, pipa 12 inci itu 2 buah itu apabila airnya naik pasti over, tapi sepanjang itu tetap kita jaga ketahanan 80 senti, jadi kalau memang over naik pasti keluar airnya gitu pak. Buangnya pasti ke bawah pak,” kata Darma.
Sementara itu, Mariyanto mengatakan, udah jelas, karena pihak perusahaan tidak memiliki tempat pembuangan.
“Artinya legislatif desak untuk cepat dibuat tempat pembuangan,” jelasnya.
Selain itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Inhil H. Junaidi mengungkapkan, sebenarnya langkah kongkrit yang harus dilaksanakan adalah audit lingkungan.
“Karena ada dokumen lingkungan yang dianulir saya bilang dokumen yang diingkari, DLHK wajib melakukan audit lingkungan, audit lingkungan ini akan menilai siapa dan siapa, ketika sesuatu yang dilanggar akan muncul auditnya, katakanlah air dibuka overflownya ditemukan itu, pasti,” kata Junaidi.
Lebih lanjut, Junaidi mengingatkan bahwa perusahaan mempunyai kewajiban pada lingkungan, hal itu tertuang pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Yang ke dua, terkait air Pak darma, itu bapak bikin overflow lo setiap level yang naik dari 8 airnya pasti keluar, boleh saja bapak bilang tidak saya buka, tapi overflow nya menyatakan itu. Mau di buka tidak di buka lebih dari 80 dia muntah keluar, tanggungjawabnya apa? tanggung jawab terhadap lingkungan di dokumen AMDAL ada tanggungjawab bapak terhadap lingkungan itu. Yang mau diwujudkan kalau di lahan bapak kering warga juga harus kering. Nah ini yang didudukan berdasarkan audit lingkungan, tolong DLHK audit lingkungan itu wajib. Ada tidak ada kasus wajib lo, itu dilaporkan nanti di Gakkum jadi jelas,” pungkasnya.
(Yusdar)