JAKARTA | Dirgantara7.Com_Presiden Joko Widodo digugat oleh Bambang trimulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dugaan penggunaan ijazah palsu gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 592 garis miring PDT titik g/ 2022/pn JKT titik PST dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.12/10/2022
Bambang tidak hanya menggugat Jokowi tetapi juga Komisi Pemilihan Umum KPU Majelis Permusyawaratan Rakyat serta Kementerian Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi dalam petitum kedua penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD SMP dan SMA atas nama Joko Widodo dalam petitum ketiga
Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan atau memberikan dokumen itu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat 1 huruf r peraturan KPU nomor 22 tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden
Periode 2019 hingga 2024 menanggapi polemik ijazah palsu Presiden Jokowi pihak Universitas Gadjah Mada memberikan klarifikasi UGM memastikan bahwa presiden Jokowi lulusan UGM dan ijazahnya asli rektor UGM Profesor Ova Emilia mengungkapkan alasan UGM melakukan klarifikasi dia membantah bahwa klarifikasi tersebut sebagai bentuk kerisihan menurutnya klarifikasi dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik selain itu juga bukan karena polemik ini menyangkut orang nomor satu di Indonesia
Ova mengungkapkan jika ada alumni yang ingin melakukan verifikasi maka pihaknya siap membantu Wakil Rektor bidang kemahasiswaan pengabdian masyarakat dan a di UGM Ari sujito mengatakan bahwa UGM tidak bisa seolah-olah tidak tahu dengan polemik ijazah Presiden Jokowi dia mengatakan sudah menjadi tanggung jawab UGM untuk melakukan klarifikasi hal ini juga bagian dari respon UGM.
Momo