Bogor,–Dirgantara7.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 94 tahun 2022 tentang Tata Kelola Jabatan Fungsional serta Aplikasi JF PRO di lingkungan Pemkot Bogor yang dibuka dan dilauching Wali Kota Bogor, Bima Arya di Ballroom IPB International Convention Center (IICC), Senin (10/10/2022).
Kegiatan yang dihadiri 283 pejabat fungsional, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan para camat, hadir sebagai narasumber, Wali Kota Bogor, Bima Arya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Atang Trisnanto, Asisten Deputi perancangan jabatan perencanaan dan pengadaan SDM aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), Kasubdit Wilayah II Kementerian dalam negeri (Kemendagri), Kepala Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat, Kepala Bidang Pengembangan Aparatur pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah.
Bima Arya mengatakan, aturan pemerintah pusat mengenai kebijakan tentang jabatan fungsional ini bertujuan untuk membuat birokrasi lebih efektif dan efisien. Namun kebijakan itu kata dia, harus dijemput dengan satu sistem sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tetap bisa berkembang.
Sehingga meski pejabat fungsional tidak memiliki jabatan struktural, namun tetap masih berada dalam satu sistem penilaian yang ada dalam sistem jenjang karir yang diperhitungkan.
“Jadi aplikasi JF PRO ini membuat ASN bisa melakukan perencanaan untuk karirnya ke depan, bisa kemudian mengembangkan keahliannya, bisa mempelajari berbagai macam aturan sehingga kemudian dif fungsional ini bisa tetap berkembang dan tidak tertutup kemungkinan akan bergeser kembali ke struktural apabila kemudian ada kebutuhan dan kapasitasnya memungkinkan untuk itu,” katanya.
Dengan adanya aplikasi ini, pejabat yang tidak memiliki jabatan struktural tetap berada dalam satu sistem penilaian sehingga masuk dalam sistem jenjang karir yang diperhitungkan.
Secara umum jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.
Kepala BKPSDM Kota Bogor, Taufik dalam laporanya menyampaikan, kebijakan penyetaraan jabatan merupakan langkah besar di dunia birokrasi yang berlaku untuk seluruh kementerian, lembaga di pusat maupun daerah.
“Pemerintah terus berupaya melakukan perubahan iklim birokrasi agar responsif dan dinamis dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan core values ASN, yaitu ASN Berakhlak,” katanya.
Saat ini Pemkot Bogor telah menjalankan amanat dari peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dengan melantik 283 pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional.
Untuk itu dengan adanya kegiatan Bimtek dan sosialisasi ini ia berharap ada persamaan pola pikir dan persepsi dan mendapat informasi secara menyeluruh tentang jabatan fungsional.
“Selain itu Pemkot Bogor dalam hal ini BKPSDM juga meluncurkan aplikasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada para pejabat fungsional,” katanya.
Jadi kata Taufik, aplikasi JF PRO memberikan kemudahan kepada pejabat fungsional untuk membantu meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya pada keahliannya masing-masing.
“Jadi kita buatlah salah satu kemudahan buat teman-teman. Nah ini kita berikan terobosan kemudahan untuk mereka dengan berbagai fitur yang disediakan di Aplikasi JF PRO, yaitu Profil, informasi butir-butir kegiatan, informasi uji kompetensi, penyusunan panduan dupak, pengisian angka kredit, integrasi data, pengembangan karir, konseling, monev kinerja, learning management system,” ujarnya. (Dede hanapi)