Bandung, TJI||Dirgantara7.Com – Baru-baru ini terdapat proyek pengadaan Mebeuler di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang menggunakan pagu anggaran sekitar 9 miliar, dan dengan mekanisme tender. Namun, ada kabar yang kurang sedap, bahwa proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 itu sudah dikondisikan.
Walaupun sudah banyak kejadian dan terjerat hukum mengenai mafia proyek atau mafia lelang serta sudah banyak pula para pelaku yang mengkondisikan proyek pemerintah di berbagai daerah di Indonesia ini, namun sangat disayangkan masih saja banyak pejabat atau orang birokrat yang bekerjasama dengan pengusaha untuk melakukan praktek kotor dalam hal proyek pemerintahan tersebut.
Mengingat Tender Proyek sudah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan.
Maka dalam hal ini jelas, bagi siapa pun yang melanggar dan melakukan praktek pengkondisian lelang/tender proyek pemerintah akan dijerat hukum. Baik itu yang terdapat dalam undang-undang gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 30 hari sejak menerima gratifikasi (Pasal 12C ayat (1) & (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001).
Adapun Sanksi Gratifikasi menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Juga dasar hukum lainnya seperti UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika hal diatas terjadi adanya permainan, kecurangan dan adanya ketidakjujuran dalam mekanisme tender proyeknya, maka hal tersebut akan mencederai dunia Pendidikan serta melukai hati seluruh masyarakat, khususnya seluruh warga yang ada di Kabupaten Bandung.
Sehingga masyarakat Kabupaten Bandung berharap agar pihak Dinas Pendidikan Kabupaten berani transfaran dan sesuai aturan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta menjalankan jabatannya dengan penuh Amanah atau sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat dikrim surat konfirmasi pada Selasa, (27 September 2022), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung menjawab melalui pesan singkat yang disampaikan oleh salah satu Kepala Seksi nya yaitu Setiawan, pada Selasa, (04 Oktober 2022).
“Tanggapan pak kadis. Untuk kegiatan pengadaan tidak ada pengkondisian, kegiatan berjalan sesuai prosedur” ujar Setiawan melalui pesan WhatsApp.
Masyarakat dan berbagai kalangan berharap, semoga yang disampaikan oleh Kepala Dinas dan jajarannya tersebut benar-benar sesuai aturan atau tidak ada pengkondisian. Dan diharapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung ini amanah, dan berani mempertanggungjawabkan setiap kebijakannya, baik itu sikap, tindakan dan ucapannya. Baik mempertanggungjawabkannya didunia maupun diakherat kelak. (AJS)