Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaormasNasional

Pemerintah Bakal Gencarkan RUU Perampasan Aset dan RUU Kepailitan

buserdirgantara7
219
×

Pemerintah Bakal Gencarkan RUU Perampasan Aset dan RUU Kepailitan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2022 10 03 08 36 04 25

JAKARTA,–Dirgantara7.com | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menggencarkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana serta Revisi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Menurut Mahfud, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan rancangan aturan yang paling ditakuti koruptor.

“Karena koruptor begitu tersangka, asetnya bisa dirampas dulu, meskipun vonisnya belum. Rampas dulu, nanti urusan belakangan. Kalau Anda korupsi, rampas gitu asetnya,” ujar Mahfud dalam acara survei nasional Indikator Politik Indonesia, Minggu (2/10/2022).

Mahfud mengatakan bahwa koruptor pada dasarnya menginginkan dirinya kaya, tetapi ia takut miskin.

Untuk itu, ke depan para tersangka korupsi akan dimiskinkan lebih dulu walaupun belum ada vonis di pengadilan.

“Kalau Anda melakukan itu (korupsi), kami rampas hartanya, itu Undang-Undang Perampasan Aset yang sekarang sudah masuk ke DPR,” ungkap Mahfud.

Terkait UU Kepailitan, Mahfud menuturkan, saat ini banyak koperasi dipailitkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Ia mencontohkan kasus pemailitan oleh MA yang dialami Koperasi Simpan Pinjam Intidana asal Semarang, Jawa Tengah.
Menurut dia, Intidana merupakan koperasi sehat yang mempunyai aset mencapai Rp 950 miliar.

Intidana kemudian digugat oleh 10 dari 3.800 karyawannya dengan tudingan pengurus koperasi melakukan kecurangan.
Dalam perjalanannya, Intidana akhirnya dipailitkan oleh Mahkamah Agung setelah gugatan sebelumnya selalu kandas di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

“Delapan kali digugat ke pengadilan kalah terus, lalu yang terakhir tiba-tiba sudah kalah di negeri, tinggi, di Mahkamah Agung (gugatan) dimenangkan,” ungkap Mahfud.

“Koperasinya dinyatakan pailit, hartanya dirampas. Semuanya diserahkan ke kurator, koperasi dimacetkan,” kata dia.

Menurut Mahfud, keputusan MA memailitkan Intidana tak lepas karena ada dugaan faktor suap terhadap hakim yang menangani kasus ini.

Hakim tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beserta 10 orang lainnya.

“Mungkin sebentar lagi akan ada tambahan,” kata dia.

Berkaca dari kasus tersebut, Mahfud menambahkan, UU Kepailitan akan direvisi demi menyelamatkan kegiatan usaha dan ekonomi masyarakat.

“Nah ini dulu sudah pernah dibahas Undang-Undang Kepailitan ini, tapi terhenti karena ada kesibukan, Covid-19 dan sebagainya,” kata dia.

(**)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458