SEMARANG,–Dirgantara7.com | Pelaku yang melakukan pembakaran sebuah lahan di dekat tol Pejagan-Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), bisa terancam pidana jika dilakukan dengan sengaja.
Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu terjadi kecelakaan beruntun 13 kendaraan yang berakibat 1 orang tewas. Iniden tersebut diduga disebabkan karena asap api.
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, jika ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, polisi tak segan untuk memproses pelaku.
“Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2022).
Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang berdampak timbulnya api di dekat jalan tol, salah satunya melakukan pembakaran.
“Jangan melakukan pembakaran dengan sengaja maupun buang puntung rokok secara sembarangan,” ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta warga pemilik lahan yang berdekatan dengan lokasi tol untuk bersikap bijak dan hati-hati.
“Jangan membakar sisa padi, rumput atau sampah yang asapnya berpotensi mengganggu lalu lintas di jalan tol,” tandasnya
Di jalan tol, kata dia, banyak pengguna tol yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Bila terdapat gangguan seperti kebakaran berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Untuk antisipasi hal-hal seperti di atas akan kami koordinasikan intensif dengan pihak terkait termasuk Jasa Marga, agar pengamanan di area tol bisa lebih maksimal,” tambahnya. (Red)