JAKARTA, – Dirgantara7.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi sebagai saksi.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini KPK menetapkan 28 orang mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
“Hari ini bertempat di Polda Jambi,” kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat pesan tertulisnya kepada wartawan terkait pemeriksaan 9 mantan anggota DPRD Jambi, Rabu (21/9/2022).
Kesembilan mantan anggota DPRD Jambi itu adalah mereka yang menjabat anggota DPRD pada 2017-2019, yakni Mauli, Syopian, Hasan Ibrahim, dan Muhamadiyah.
Kemudian, Budi Yako, Yanti Maria Susanti, Nasrulah Hamka, dan Sri Fatmawati.
“Selain itu, bertempat di Lapas Jambi, Tim Penyidik juga menjadwalkan pemanggilan Elhelwi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019,” ujar Ali Fikri.
Selain 11 mantan anggota DPRD, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, serta 6 anggota DPRD Jambi periode 2019-2024 Hasyim Ayub, Agus Rama, M Khairil, Rudi Wijaya, Bustami Yahya, dan Supriyanto.
Mereka juga diketahui pernah menjabat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah mengembangkan kasus dugaan korupsi RAPBD Jambi 2017-2018.
Meski telah menyatakan terdapat 28 tersangka, KPK belum membeberkan identitas mereka berikut rincian perbuatan pidananya.
“Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup,” kata Ali Fikri. (Red)