Dirgantara7.com//Diduga Menghalang Halangi Tugas Jurnalis Salah Satu PJ Kades Dilaporkan Ke Mapolres Nias Sumut
Gunungsitoli, Kuasa Hukum Media DelikNews.id Melalui Kordinator Liputan Sekepulauan Nias Melaporkan PJ.Kades fowa Di Mana Dalam uraian Somasi Yang Di kirimkan Ke Kades Fowa tesebut Tidak ada etikad Baik,Akhirnya Kuasa Hukum media DelikNews.id Bersama Redaksi dan pimpinan Umum melaporkan PJ.Kades Ke Mapolres Nias Sumatera Utara.Jumat, (09/09/2022)
Sebelumya Kuasa Hukum media DelikNews.id Bersama Redaksi dan pimpinan Umum melaporkan PJ.Kades Ke kantor Inspektorat Kabupaten Nias Utara atas perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut , tapi tidak ada tindakan dari kantor Inspektorat kepada PJ Kades Fowa dan akhirnya kami melangkah untuk melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolres Nias Sumatera Utara.
Dalam laporan tersebut Meyebutkan Bahwa Dalam Hal menjalankan tugas jurnalis tidak ada tanggapan Yang baik dari PJ.Kades Fowa tersebut,berdasarkan UU No 40 tahun 1999 tentang PERS kemudian Sebagaimana Tercantum Dalam Pasal 28 undang-Undang Dasar 1945.
Pers Nasiaonal Berperan serta ikut menjaga Ketertiban Dunia yang berdasarkan Kemerdekaan Perdamaian abadi Dan Keadilan Sosial Bahwa Sesuai Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dengan Kejadian tersebut Kordinator liputan Kepulauan Nias atas tindakan dari PJ.Kades fowa atas Erliansyah Gulo ST.melecehkan profesi waratwan serta kearogansian Dan Sewenang-wenangan dengan sengaja mempermalukan Di depan Umum, dengan menyebarkan vidio saat salah satu dari media Deliknews.id saat hendak mengkonfirmasi ke kantor desa dan menyebarkanya di akun media sosial facebook dan beberapa media lainnya Serta Menghalang Halangin Dalam Rangka tugas Jurnalis.
Maka tindakan PJ.Kades Fowa patut diduga sesuai ketentuan pidana pasal 18 (1) setiap orang yang melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang Halangi pelaksanaan ketentuan pasal 4.ayat (2) dan Ayat 3.Di pidana dengan Pidana penjara paling lama 2 tahun atau Denda Rp. 500 juta rupiah.
(Sabar Halawa)