Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Tanah Merah

buserdirgantara7
214
×

Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Tanah Merah

Sebarkan artikel ini
Img 20210408 Wa0020

Buserdirgantara7.com//tulang bawang. Lampung. Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kedua pengedar narkotika ini ditangkap Sabtu (03/04/2021), pukul 15.30 WIB, di Jalan Poros, Tanah Merah, Kampung Bumi Dipasena Makmur.

“Kedua pengedar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial PS (25), berprofesi tani, warga Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur dan AT (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (08/04/2021).

Dari tangan kedua pengedar narkotika ini, lanjut Iptu Wagimin, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,69 gram, alat hisap sabu (bong), dua buah pipa kaca pyrex, dua buah korek api gas, uang tunai sebanyak Rp. 755 Ribu, handphone (HP) merk nokia warna hitam, tas kecil warna biru abu-abu, dompet warna hitam dan dompet kecil warna ungu motif bunga.

Kapolsek menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pengedar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah hukumnya. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Poros, Tanah Merah, Kampung Bumi Dipasena Makmur, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Petugas kami langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati dua orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Wagimin.

Dua pengedar narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jurnalis. Hepi

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458