Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Terkait larangan penggunaan kendaraan Odong-odong di jalan raya

buserdirgantara7
304
×

Terkait larangan penggunaan kendaraan Odong-odong di jalan raya

Sebarkan artikel ini
img 20220826 wa0035

Dirgantara7.com//Subang- Terkait larangan penggunaan kendaraan Odong-odong di jalan raya, Satuan Lalulintas Polres Subang terus mensosialisasikan nya kepada pemilik, bengkel sopir dan juga penumpang.

Karena menurut Kasat Lantas Polres Subang AKP Lucky Martono, melalui Kanit Kamsel Ipda Suharyadi, kemdaraan Odong-odong sudah berubah tipe, sehingga tidak laik untuk digunakan sebagai sarana transportasi umum di jalan raya.

Kendaraan Odong-odong itu lanjut Kanit Kamsel Lantas Polres Subang, hanya bisa digunakan di areal Objek Wisata. Maka dari itu, pemilik kendaraan Odong-odong, dipersilahkan untuk menjalin kerjasama dengan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, atau dengan pemilik atau pengelola Objek Wisata.

“Namun secara aturan, pemilik juga harus melengkapi kelengkapan surat-surat kendaraannya. Mulai dari registrasi jenis kendaraan, karena adanya perubahan tipe kendaraan, yang sudah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009,” ujar Ipda Suharyadi kepada wartawan di Subang, Jumat (26/8/2022).

Dalam pasal 277 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalulintas ditegaskan Suharyadi, ada ancaman hukuman penjara dan juga denda, jika seseorang melakukan perubahan tipe kensaraannya, atau memodifikasi, termasuk menggunakan gandengan dan tempelan di kendaraan yang bukan tipenya.

“Ancaman 4 tahun kurungan penjara, denda sekurang-kurangnya Rp24 juta, bagi pelanggar pasal 277 UU No. 22 tahun 2009,” terangnya.

Himbauan ini diharapkannya, bisa diindahkan oleh pemilik, bengkel kemdaraan, sopir maupun penumpang Odong-odong.

“Semua itu demi kebaikan bersama, karena jika terjadi kecelakaan seperti yang terjadi di Tangerang Banten beberapa waktu lalu, tidak ada jaminan santunan bagi korban kecelakaan dari pihak Jasa Raharja, karena sudah ada perubahan tipe kendaraan, jika tidak ada izinnya,” tandas Suharyadi.(Jajang)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458