Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
KriminalPolisi

Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Di Wilayah Purbalingga

buserdirgantara7
272
×

Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Di Wilayah Purbalingga

Sebarkan artikel ini
kmc 20220821 164210

Jateng,–Dirgantar7.com | Polda Jateng bersama Polres Purbalingga menggerebek tempat judi online di wilayah Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (19/8/2022) malam.

kmc 20220821 164219

Di TKP polisi mengamankan enam orang tersangka berikut barang buktinya. Enam tersangka masing-masing MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43).

 

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Pejabat Mapolda Jateng dan Kapolres Purbalingga meninjau lokasi penggerebekan, Sabtu (20/8/2022) pagi.

Kapolda Jateng mengatakan menyampaikan bahwa tempat judi online tersebut menjadi yang terbesar yang diungkap jajarannya.

“Untuk saat ini, di Jawa Tengah, ini yang terbesar yang kami ungkap,” kata Kapolda.

Pelaku yang diamankan enam orang memiliki peran mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran. Hasil penyelidikan, server judi online ini berpusat di Kamboja.

“Jadi ada satu tersangka yang pernah sekolah di Kamboja. Di sana dia belajar server di sana, pulang ke sini dia bikin slot untuk dihubungkan ke server di Kamboja,” katanya.

Modus operandinya, para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah mewah. Diperkirakan di wilayah Polda Jateng akan banyak muncul modus seperti ini. (**)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458