Dirgantara7Com//Kotabumi – Anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan pengrebekan judi koprok di dekat lapangan Desa Bumi Restu, Abung Surakarta daerah setempat, Rabu (17/8/2022), sekitar pukul 21.30.
Dalam penggerebekan oleh petugas tersebut diduga bocor dan petugas hanya dapat mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti berupa alat judi koprok, satu buah lampu berikut sebuah aki sebagai alat penerang dan uang tunai Rp. 170 ribu serta sebilah senjata tajam jenis badik.
Seorang yang diamankan yakni AS (40), warga Desa Desa Tatakarya, Abung Surakarta, Lampung Utara.
Menurut Kasat Reskrim Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara, pengerebakan tempat judi koprok yang betempat dekat areal lapangan bola volly Desa Bumi Restu itu, diduga bocor mengetahui kedatangan petugas, ujarnya Jumat 19/8/2022
Hal itu, diketahui saat dilakukan pegerebekan hanya dapat mengamankan seorang terduga (AS), yang lainnya kabur melarikan diri.
Kasat juga mengatakan dari lokasi itu, kita sita seperangkat alat judi dadu koprok dan uang sebesar Rp 170 ribu, sebuah lampu berikut aki.
“Untuk saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku perjudian lainnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim, mengatakan pihaknya akan menindak tegas segala perjudian bentuk apapun, baik judi dalam bentuk of line ataupun on line, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada siapapun, “pungkasnya.(*)
Red)Hepi Suhada