Dirgantara7.com//Sehubungan dengan adanya surat pengaduan pemerintah Desa sisarahiligamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli Nomor 590/292/VI/ 2022 pada tanggal 21 Juni 2022 tentang keberatan masyarakat atas penimbunan dan pemanfaatan bibir pantai Saota Idano Ndrawa, Dengan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Gunungsitoli adakan RDPU pada tanggal 24 Juni 2022.
Pada RDPU ( Rapat Dengar Pendapat Umum) tersebut turut hadir Asisten dari pemerintah Kota Gunungsitoli yang membindangin, Badan Pertanahan Nasional Nias, Wakapolres Resort Nias, UPT Bina Marga Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perikanan, Camat Gunungsitoli, Kepala Desa Sisarahiligamo, Kepala Desa Bawodesolo, Badan Permusyawaratan Desa Sisarahiligamo, Badan Permusyawaratan Desa Bawodesolo, Sdr. Mawardin Zebua, Sdr. Nelima Zega., Sdr. Mauludin Zebua.
Adapun hasil RDPU tersebut yakni ;
1. Masyarakat yang melakukan penimbunan pinggir pantai, Melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sebagaimana di atur pada Pasal 35 ayat 1 yang menyatakan : Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil, Setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitar.
2. Kegiatan penimbunan pinggir pantai dengan membangun jalan di sekitar pantai belum memiliki izin lokasi sebagaimana diatur secara tegas pada pasal 16 ayat 1 yang berbunyi; Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi. Dan Lebih tegas lagi pada pasal 17 ayat 1, izin lokasi diberikan berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta pemberian izin lokasi wajib mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau – pulau kecil, masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.
Berdasarkan hasil RDPU diatas, DPRD Kota Gunungsitoli Mengirim surat Rekomendasi kepada Wali Kota, Kota Gunungsitoli dengan isi :
1. Penimbunan pinggir pantai ini telah meresahkan masyarakat sekitar sehingga perlu perhatian khusus dan keseriusan dari pemerintah Kota Gunungsitoli dalam menanganin dan menyelesaikan masalah karena telah melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2016 tentang Jalan.
2. Agar Pemerintah Kota Gunungsitoli menanganin masalah ini dengan mengundang dan melibatkan seluruh pihak terkait baik masyarakat, BPD, Camat, Dinas terkait dan instasi vertikal yang berkompeten dalam memberikan informasi. Sehingga win-win solution tercapai dan pemanfaatan tanah sekitar dikembalikan pada fungsi sebenarnya sesuai dengan status jalan yang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Tema Telaumbanua.