LHOKSEUMAWE – Dirgantara7.com | Personel Polsek Sawang memasang spanduk sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gampong Tanjong Keumala, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Senin (1/8/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Sawang, Iptu Ade Candra, SH mengatakan, pemasangan spanduk ini bertujuan untuk media informasi kepada masyarakat.
Melalui media spanduk, lanjutnya, himbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang karhutla dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.
“Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” pungkas Kapolsek.
Untuk itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Sawang agar tidak melakukan tindakan dimaksud. Sebab, akan merusak kelestarian hutan dan lingkungan.(Yusdedi)