Dirgantara7ComSUBANG- Tragedi Odong-odong yang merenggut korban jiwa beberapa hari yang lalu itu menjadi catatan khusus bagi Kepolisian agar melakukan imbauan kepada seluruh pemilik hiburan anak khususnya mobil Odong-odong agar tidak beroperasi di jalan raya.
Seperti yang dilakukan jajaran Sat Samapta Polres Subang siang tadi, baru saja melaksanakan Patroli untuk memberikan imbauan kepada pemilik Odong-odong agar tidak beroperasi di jalan raya, Senin, (01/08/22) di wilayah hukum Polres Subang.
Giat Patroli imbauan tersebut dipimpin langsung oleh Danru 2 Unit Patroli QR Sat Samapta Polres Subang, Bripka Agus Hidayat, S.H., bersama Personil Patroli Samapta 18 B.
Hal ini dilakukan karena odong – odong merupakan alat angkutan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sehingga menjadikan pelanggaran sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 55 tahun 12.
petugas juga mengimbauan kepada pemilik odong-odong Untuk Tidak Beroperasi Di Jalan Raya Kabupaten Subang Kerena Melanggar Pasal 277 UULAJ terkait Pengoprasian Kendaraan Yang Tidak Uji Tipe dengan sanksi (kurungan 1 tahun atau denda 24.
Red/Jajang)