Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kriminal

Kedapatan Miliki Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah

buserdirgantara7
213
×

Kedapatan Miliki Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
img 20220729 wa0031

Dirgantara7Com// Jajaran Polsek Gunung Sugih,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung menangkap seorang pria paruh baya inisial SN (52) warga Kp. Dono Arum Kec.Seputih Agung Kab. Lampung Tengah (Lamteng) karena diduga memiliki Narkotika jenis sabu. Selasa (26/7/22).

SN ditangkap saat Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih Bripka Sefri Arisandi bersama Anggota sedang melaksanakan patroli hunting di seputaran Kel. Seputih Jaya Kec. Gunung Sugih, Lamteng.

Petugas melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan mengendararai sepeda motor Supra X warna biru tanpa Nopol melintas di jalan lingkar Barat Mojo Agung Kelurahan Seputih Jaya.

Kemudian Kanit Reskrim bersama Anggota menghentikan kendaraannya dan menanyakan identitas pria paruh baya tersebut. Pada saat di tanyakan identitas oleh petugas,SN panik dan gelagapan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan sepeda motor yang di kendarai SN dan benar saja Petugas menemukan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu berada di dalam saku depan baju SN.

Ternyata serbuk putih, barang haram memabukan tersebut disimpan didalam kantong depan pakaian pelaku.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K,M.Si. Jum’at (29/7/22).

Kini pelaku berikut barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkus kecil plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu berat 1 gr serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X berwarna biru tanpa Nopol sudah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.“tegasnya.
Sumber (Humas LT)

Red/Ido

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *