Bogor,–Dirgantara7.com | Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Jawa Barat melantik Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPNI Kota Bogor periode 2022-2027 di Hotel Salak, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, Sabtu (23/7/2022). Pelantikan ini disaksikan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno.
Dedie mengatakan, saat awal Pandemi Covid-19 semua tertuju kepada perawat dan dokter karena hanya itu tumpuan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di saat belum ada juklak juknis yang jelas terkait penanganan Covid-19 dan dua tahun Pandemi Covid-19 memberikan banyak pelajaran baginya.
“Saya melihat perawat-perawat ini manusia-manusia yang Allah berikan keistimewaan, karena memberikan bantuan kemanusiaan yang luar biasa bagi masyarakat,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno mengatakan, pada saat Pandemi Covid-19 kontribusi perawat sangat banyak dirasakan. Mulai dari melakukan tracing, testing, treatment swab, memantau pasien isoman di wilayah dan membantu percepatan vaksinasi dilakukan perawat sebagai garda terdepan penanganan Pandemi Covid-19.
“Saya ucapkan apresiasi kepada PPNI. Saat ini PPKM kita di level 1, status Pandemi belum dicabut, makanya kita masih pakai masker. Mei lalu kasusnya turun dan di Kota Bogor sempat nol, di Juni sempat meningkat, jadi kita harus tetap waspada, perawat yang ada di garda terdepan untuk mengingatkan ke masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPD PPNI Kota Bogor, Yoyo Haryono mengatakan, pelantikan kali ini merupakan kali kedua ia menjabat sebagai ketua PPNI Kota Bogor. Ia pun sudah menyusun berbagai program kerja untuk mensejahterakan anggota, bersinergi dengan Pemkot Bogor dan bekerjasama dengan profesi yang lain.
“Sebelum Pandemi Covid-19 kami sudah jadi garda terdepan. Karena keperawatan itu bukan hanya merawat tapi juga ikut melakukan sosialisasi, pencegahan, preventif, dan perawatan,” katanya.
Saat ini di data PPNI ada empat ribu perawat se-Kota Bogor dan tersebar di berbagai tempat mulai dari rumah sakit swasta, di dinas kesehatan, puskesmas dan pendidikan. Berdasarkan aturan, setiap perawat wajib masuk PPNI mengingat surat tanda registrasi keperawatan harus melalui PPNI.
“Surat register keperawatan ini lah yang dipakai untuk bekerja, jadi kalau tidak ada ini tidak bisa bekerja,” katanya.(Dede Hanapi)