Dirgantara7.com//SUBANG_Pelaksanaan Kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Periode II) Penegakan dan Penertiban Protokol Kesehatan Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Subang Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH melalui Kapolsek Subang Kompol Yayah Rokayah. Rabu, (7/4/2021).
Personil yang terlibat Kapolsek Subang, Panit Lantas, Panit Binmas, Kanit provos, Panit Reskrim, Panit IK, dan Pers Polsek Subang.
Melaksanakan Kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dilaksanakan gabungan dengan Gugus Tugas dan apabila menemukan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai Inpres No 6 tahun 2020 diberikan himbauan disertai pemberian masker, Melaksanakan Himbauan edukasi kepada masyarakat terkait akan di terapkan AKB ( Adaptasi Kebiasaan Baru), Menghimbau agar wajib memakai masker terkait pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, dan Menghimbau Agar tidak berkerumun dan selalu jaga jarak (Sosial distancing) dan Physical distancing
kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masarakat) diwilayah hukum Polsek Subang berjalan aman dan lancar, Masyarakat mengerti dan paham mengenai penting nya mengunakan masker unutuk pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, dan himbauan Protokol Kesehtan dan 3 M disertai pemberian masker.
Rilis : Jajang