Dirgantara7Com//Ketapang Kalbar – Akhirnya Kepala desa (Kades) sungai nanjung dilaporkan warga ke kejaksaan negeri( Kejari) ketapang, lantaran diduga selewengkan dana desa(DD).
“Perihal tersebut diakui oleh ketua badan Permusuawaratn desa(BPD), Jalaludin, bahwa pihaknya bersama beberapa Perwakilan warga telah melaporkan Kepala Desa.
“Jalaludin menuturkan, keputusan melaporkan Kades atas dasar kesepakatan dari hasil rapat bersama masyarakat saat membahas kinerja kepala desa.
” Keputusan yang kami ambil berdasarkan hasil musyawarah bersama warga saat membahas dan mengevaluasi kinerja dari kepala desa yang kami nilai sangat tidak transparan,”tutur Jalal saat ditemui di kejaksaan negeri ketapang, kamis(14/07/2022).
“Jalal menyebut bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengundang kades untuk memberikan klarifikasi, adanya dugaan penyelewengan dalam penggunaan dana desa namun tidak pernah di respon.
” Sudah beberapa kali kami mengundang kades untuk duduk bersama, agar bisa memberikan klarifikasi adanya keluhan masyarakat mengenai beberapa item pekerjaan dari dana desa tahap satu yang sampai saat ini belum dikerjakan,” terang Jalaludin.
“Bahkan BPD secara resmi mengundang tertulis, namun kades juga tidak mengindahkan.
” Bahkan kami menyurati beliau secara tertulis atas nama lembaga desa, namun juga tidak di indahkan, maka dari itu kami sepakat menindaklanjuti ke proses hukum,” lanjutnya.
“Jalaludin membeberkan dari 10 item program, ada 6 item yang tidak terealisasi, termasuk pembangunan fisik yang hingga saat ini belum dikerjakan, padahal dana sudah masuk ke rekening desa sejak 22 Maret 2022.
“Diantaranya:
1. Penyusunan/pendataan/pemuktahiran profil desa, RP 2.369.450
2. Penyelengaraan desa siaga kesehatan RP 77.245.300
3. peningkatan jalan usaha Tani RT 04 Rp.84.101.550
4. bidang pembinaan masyarakat
a. peyelenggaran pos keamanan desa Rp.34.750.000
b. penyelengaraan festival kesenian adat/kebudayaan dan keagamaan Rp.10.000.000
5. penguatan ketahanan pangan desa Rp.11.700.500
Dengan rincian total yang tidak tersalurkan Rp 220.166.800,- .
“Jalal juga menyinggung,
berdasarkan keterangan bendahara desa dan pendamping desa bahwa Bantuan langsung tunai juga baru di salurkan sebanyak 4 bulan dari total 6 bulan yang sudah di cairkan.
“Senada dengan itu, muhammad Ali salah seorang KPM yang kebetulan turut hadir menjelaskan, memang benar bahwa dirinya baru menerima bantuan sebanyak 4 bulan.
” Saya mendapat info bahwa untuk BLT kami dapat bantuan selama 6 bulan, namun yang saya terima baru 4 bulan dengan total yang saya terima sebesar Rp 1.200.000,-( sejuta dua ratus ribu rupiah),” jelas M.Ali.
“Muhammad Ali meminta agar kades bertanggungjawab karena pihaknya merasa dirugikan.
“Harapan kami laporan dapat segera ditindak lanjuti oleh kejaksaan, karena kami selaku masyarakat merasa dirugikan,”harap M.Ali.
“Dilain pihak, kepala kajaksaan negeri Ketapang Alamsyah, S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen, Fajar Yulianto membenarkan telah menerima laporan masyarakat desa tersebut, dan kasusnya akan didalami sesuai prosedur yang berlaku.“
Benar ada laporan yang masuk terkait pertanggung jawaban APBDes tahun 2022, laporan masuk melalui PTSP,” kata Fajar.
“Sementara itu, Kepala desa sungai nanjung, Wahyu dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan tidak ada jawaban.
Sumber berita: BPD sungai nanjung.
Penulis: toge/tim