Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Kajari Muaro Jambi Tetapkan PJS Kades Sebagi Tersangka Dalam Kasus Korupsi Desa Seponjen

buserdirgantara7
258
×

Kajari Muaro Jambi Tetapkan PJS Kades Sebagi Tersangka Dalam Kasus Korupsi Desa Seponjen

Sebarkan artikel ini

Dirgantara7.com// Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019.Selasa(06/04/2021)

Telah berulang kali diberitakan Kaperwil media ini dan akhirnya, Pjs Kades Seponjen ini ditetapkan sebagai tersangka, walaupun sebenarnya telah sempat digadang gadang pada desember lalu bakal ditetapkanya.

Dalam kasus ini kepala desa yang menjabat saat itu adalah Penjabat Sementara (Pjs) Rodi Nurmansyah dan Bendaharanya Budiman yang saat ini menjabat sebagai Kades Seponjen Defenitif.

Dalam konfirmasinya, Kejari Muaro Jambi Melinda mengatakan “Kalau untuk bagaimana perenan mereka (Pjs Rodi Nurmansyah sudah penetapan tersangka. Mantan Camat Kumpeh Riski Armadi juga dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi dana desa Seponjen tahun 2019, camat yang bersangkutan juga telah hadir dan memenuhi panggilan jaksa. Camat Riski Armadi menjadi salah satu saksi yang diperiksa jaksa dalam kasus ini. “Camat dari Kumpeh sudah di periksa, dulunya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi meningkatkan proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 13 Oktober 2020 lalu.

“Nilai kerugian sementara dari investigasi Inspektorat itu ditemukan kerugian sebesar Rp 500 juta atau setengah miliar,” dan yang paling menonjol dari kasus ini yaitu laporan piktif pembuatan jembatan, ungkap Kejari Melinda.

Penulis:Nopri Ardi
Kaperwil prov jambi

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458